22.42

FRO-YO ADDICT

Diposting oleh ejah gi ng-blog

hmmm berasa g sih lo sama udara JAKARTA yang panas gila
tinggal di JAKARTA berasa tinggal in the middle of desert
berasa banget tuh matahari ada persis di atas kepala kita
mungkin pengaruh adanya isu "global Warming"
hmmm sebenernya si bukan isu tapi dah fakta
tapi disini gua bukan mau ngebahas tentang "Global Warming"
melainkan mau ngebahas tentang FRO-YO
yuppp FRO-YO wewwwwwwwww so smooth ^^
lo semua pasti dah pada tau kan FRO-YO
y FYI deh buat yang belum tau FRO-YO itu apa
FRO-YO is FROZEN YOGHURT
hmmmm dah kebayangkan nikmatnya makan yoghurt dingin di tengah cuaca JAKARTA yang g asik
yup gw bakalan bahas tentang FRO-YO yang ada di JAKARTA yang pernah gua kunjungi
okey check this out :

1st is "Sour Sally"
weeewwww syp yang g kenal sama ini
pasti lo semua juga dah pada tau kan
yup bener banget it's "sour sally"
hmmm so yummmmy
menurut gua ini yoghurt terlembut dan terasam yang pernah gua rasain
tp enak heheh walaupun mahal tapi meurut gua si cukup worth
yah uang g pernah bohong kan
gua biasa makan ini di plaza semanggi n grand indonesia bareng bebeh hehe

2nd is "Havenly Blush"

aw aw aw aw siapa juga yang g kenal sama yang ini
siapa juga yang berani nolak buat g makan ini
hmmmm it's so smooth
g kalah sama sama "sour sally" ini juga enak banget
apalagi kalo pake toping standard ala gua
1. fresh kiwi
2. fresh strawberry
3. fresh anglo
hmmmm so yummmmyyyyy
gw biasa beli yang original flavour
biasa makan di Plaza Indonesia barengan sama bebeh juga hehehe
harga g jauh beda sama "sour sally" tp y sama juga harga'a cukup masuk akal kok

3rd is "Red Mango"
nah yang ini ni,,,,,,
suka bikin gua pengen balik mulu
cuz store'a juga deket dari rumah
gua biasa makan di PIM n sama bebeh juga hehehe
g bosen deh buat makan ini hehehe
masalah harga lagi lagi harus gua bilang mahal but worth
hehehehehe

4rd is "J-Cool"

nahhh kalo yang ini pasti lo semua da tau kan
kalo g tau kebangetan banget dan maap harus gua bilang "KAMPINA" hehehe
yang ini bisa kita beli di J-CO
yupp it's J-COOL
hmmmm yang ini g kalah enak
harganya pun cukup terjangkau buat gua yang masih kuliah
dan kalah enak juga sama yang di atas
cukup bisa buat tenangin tenggorokan gua yang panas akibat cuaca JAKARTA yang panas
kalo yang ini biasa gua makan di Margo City barengan sama temen2 kampus gua

okey segitu aja y pengalaman gua makan FRO-YO di JAKARTA
gua rasa lo semua harus cobain tuh
apalagi yang belum pernah coba
lumayan bisa bikin tenggorokan lo adem hehehe
oke deh sampe ketemu di topik selanjutnya ya ^^

05.41

Movie Review

Diposting oleh ejah gi ng-blog

SEX & THE CITY 2
Cast : Sarah Jessica Parker, Kim Catrall, Kristin Davis, and Cynthia Nixon
Director : Michael Patrick King

“SAMANTHA JONES TAKES IT ALL”
Carrie Bradshaw is back !!! Kesuksesan film Sex & The City pertama di tahun 2008 kmrn jelas membuat sang produser tergiur untuk membuat sekuelnya .. Maka , Sex & The City 2 pun dibuat dan resmi premiere di Indonesia baru kemarin.. Lantas pertanyaan klasik dalam setiap sebuah film sekuel, Akankah sang sekuel akan lebih bagus atau justru malah lebih jelek dari film pertama ?? Kali ini , gw harus jawab .. SEX & THE CITY 2 jelas jauhhhhhhhhhhhhh lebih menghibur dari yang pertama.. Apalagi dengan setting yang sekarang gag cuma di New York , tapi juga sampai ke Abu Dhabi , Uni Emirat Arab.. membuat film ini jadi jauh lebih berwarna,lebih fun,and of course lebih gilaaaaaaaaaaaa.. Opening scene film ini aja udah bikin gw amat excited..Dengan iringan lagu Jay-Z Ft. Alicia Keys – Empire State of Mind (emang dasarnya gw lagi suka sama lagu ini , tanpa sadar kaki gw pun ikutan goyang) plus remix dari lagu Fergie – Labels or Love.. Kemudian jreeeeng.. muncullah Carrie Bradshaw dengan penampilan yang sumpah amat menyihir gw dengan tampilannya yang sangat FASHIONABLE dan sepatu’nya yang sangat “FETCH” (gw msh inget teriakan histeris 4 homo boti sebelah gw yang serentak teriak bareng waktu liat sepatu’nya Carrie “anjriiiiiiiiiiiit , sepatunya Carrie liat bo”, hha)..
But forget about Carrie Bradshaw , karena juara di film ini is SAMANTHA JONES !! Ni perempuan bener2 bikin seisi bioskop ketawa dengan tingkahnya yang “gilaaaaaaaaaaaaaa” .. Tiap adegan dia , selalu bikin penonton gag bisa nahan ketawa (astaga , gw baru kali ini ntn ampe ketawa ampe mukul2 si bebeh, hha).. Tetep aja , Sex & The City 2 punya kekurangan.. Porsi drama’nya jadi dikurangin bgt, Apalagi menurut gw film ini terlalu banyak mengeksplor tentang kehidupan kaum homoseksual , dari mulai pernikahan gay di awal film, adegan zoom “bola”nya tim rugby Australia pas di kolam renang..ampe joke tentang “paula abdul” , hha.. Apa karena banyak joke tentang homo yak yang bikin gw ketawa ampe terpingkal-pingkal gitu?? Lol . Belum lagi, menjelang ending film , yang seperti mendiskreditkan penampilan kaum wanita muslim.. Yah Sex & The City 2 emang lebih cocok buat ditonton para single ladies, or tante2 sosialita or sekong2 Jakarta mungkin??, hha.. Buat cowok2 normal , ngeliat awal film yang ngebahas tentang pernikahan gay aja mungkin bakal bikin langsung muntah di tempat * rezz * Suddenly, gw jadi ngerti knp Sarah Jessica Parker menjadi ikon Fashion di Amerika sana.. She’s so gorgeous..Sangat fashionable, dia mampu terlihat keren dengan pakaian apapun.. Intinya , Sex & The City 2 emang punya berbagai penilaian , dari segi fun , film ini fun bangettttttt.. Buat para cewek , film ini jelas jadi “heaven on earth”.. Buat para cowok, ni film jatuhnya jadi “you’re so gay”.. Kalo buat gw sendiri, Sex & The City 2 is FUN,FETCH,AND FABULOUS.. and of course , juara’nya teteup si neng SAMANTHA JONES , * seru kali yak seandainya gw punya tante kayak dia , hha* Rating :9/10 sebeeelll , lagu’nya Leona Lewis Ft. Jennifer Hudson – Love is Your Color gag nongol sama sekali T.T

18.48

video of the month

Diposting oleh ejah gi ng-blog



eenie meenie

(Sean)
Eenie meenie miney mo
Catch a bad chick by her toe
If she holla (if, if, if she holla) let her go

Shes indecisive
She cant decide
She keeps on lookin
From left to right

Girl, cmon get closer
Look in my eyes
Searchin is so wrong
Im Mr. Right

You seem like the type
To love em and leave em
And disappear right after this song.
So give me the night
To show you, hold you
Dont leave me out here dancin alone

You cant make up your mind, mind, mind, mind, mind
Please dont waste my time, time, time, time, time
Im not tryin to rewind, wind, wind, wind, wind
I wish our hearts could come together as one

Cause shorty is a eenie meenie miney mo lova
Shorty is a eenie meenie miney mo lova
Shorty is a eenie meenie miney mo lova
Shorty is a eenie meenie miney mo lova

(Justin)
Let me show you what your missin
Paradise
With me youre winning girl
You dont have to roll the dice
Tell me what youre really here for
Them other guys?
I can see right through ya

You seem like the type
To love em and leave em
And disappear right after the song.
So give me the night
To show you, hold you
Dont leave me out here dancin alone

Cant make up your mind
Please dont waste my time
Not tryin to rewind
I wish our hearts could come together as one

Cause shorty is a eenie meenie miney mo lova
Shorty is a eenie meenie miney mo lova
Shorty is a eenie meenie miney mo lova
Shorty is a eenie meenie miney mo lova

(Sean)
Eenie meenie miney moe
Catch a bad chick by her toe
If she holla (if, if, if she holla) let her go
Eenie meenie miney moe
Catch a bad chick by her toe
If she holla (if, if, if she holla) let her go

Shorty is a eenie meenie miney mo lova
Shorty is a eenie meenie miney mo lova
Shorty is a eenie meenie miney mo lova
Shorty is a eenie meenie miney mo lova

Cant make up your mind
Please dont waste my time
Not tryin to rewind
I wish our hearts could come together as one
(repeat)

18.21

Tugas Riset Akuntansi

Diposting oleh ejah gi ng-blog

PERBANDINGAN PENDAPATAN TABUNGAN BANK KONVENSIONAL DAN SYARIAH PADA BANK DKI

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Krisis ekonomi yang melanda Indonesia mulai pada tahun 1998 sampai saat ini membuat masyarakat menjadi sangat selektif dalam menyimpan asetnya terutama harta lancar seperti uang yang mereka miliki. Kebanyakan dari masyarakat memperlakukan kelebihan uang yang mereka miliki untuk ditabung. Berbicara soal menabung, banyak sekali jenis tabungan yang ada mulai dari tabungan berbunga di bank konvensional hingga yang sedang hangat dibicarakan saat ini yaitu tabungan mudharabah atau bagi hasil. Hal tersebut membuat masyarakat (nasabah bank) harus memilih dan membandingkan tabungan manakah yang lebih menguntungkan bagi mereka sebagai nasabah, apakah tabungan konvensional atau tabungan bagi hasil di bank yang berbasis syariah.

Pada dasarnya bank konvensional di Indonesia seperti Bank XXX mempunyai sistem untuk menentukan besarnya bunga yang mereka berikan kepada masyarakat (nasabah) dengan menggunakan metode perhitungan bunga rata – rata harian. Sedangkan tabungan mudharabah menggunakan sistem pembagian nisbah bagi hasil yang telah disepakati oleh pihak bank dan nasabah. Sehingga dengan adanya berbagai jenis tabungan tersebut masyarakat (nasabah) dapat mengetahui bagaimana sistem kerja pada kedua jenis tabungan tersebut dan dapat membandingkan kedua jenis tabungan tersebut.

Kegiatan bank syariah pada dasarnya merupakan perluasan jasa perbankan, bagi masyarakat yang membutuhkan dan menghendaki jasa pembayaran perbankan yang tidak didasari pada sistem bunga yang dianggap ribabagi sebagian besar masyarakat (nasabah) melainkan pembayaran atas dasar prinsip syariah yaitu sistem bagi hasil yang dianggap lebih halal.

Dengan latar belakang masalah di atas maka penulis memberi judul penulisan ilmiah ini dengan judul “Perbandingan Pendapatan Tabungan Bank Konvensional dan SYARIAH pada Bank DKI”.

1.2 Rumusan Masalah

Dalam penulisan ini, masalah yang akan dibahas adalah :

1. Bagaimana perbandingan pendapatan nasabah jika menabung di bank konvensional yang menggunakan sistem bunga dan menabung di bank syariah dengan sistem bagi hasilnya, serta bagaimana perhitungannya ?

2. Bagaimana pencatatan transaksi yang dilakukan oleh bank konvensional dan syariah, apakah ada perbedaan pencatatan transaksi atau tidak ?

1.3 Batasan Masalah

Dalam penulisan ilmiah ini penulis hanya membatasi masalah pada jasa ataupun produk bank berupa tabungan, bukan jasa atau produk bank lainnya seperti deposito, punjaman dan lainnya. Jenis produknya adalah tabungan konvensional dan tabungan syariah.

1.4 Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan ini adalah :

1. Untuk mengetahui bagaimana perbandingan pendapatan nasabah jika menabung di bank konvensional yang menggunakan sistem bunga dan menabung di bank syariah dengan sistem bagi hasilnya, serta bagaimana cara perhitungannya.

2. Untuk mengetahui bagaimana pencatatan transaksi yang dilakukan oleh bank konvensional dan syariah, apakah ada perbedaan pencatatan transaksi atau tidak.

1.5 Metode Penelitian

1.5.1 Objek penelitian

Yang menjadi objek dalam penulisan ilmiah ini adalah Bank DKI pada periode XXX 2010.

1.5.2 Data Variabel

Data yang digunakan adalah data perhitungan bagi hasil yang diterapkan Bank DKI Syariah serta perhitungan bunga yang diterapkan Bank DKI Konvensional.

1.5.3 Metode pengumpulan data

1) Data Primer

Merupakan data yang didapat dari Bank DKI Konvensional serta Bank DKI Syariah. Dan dalam hal ini penulis mendapatkan data dengan menanyakan langsung pada pihak bank yang berhubungan dengan penulisan ilmiah ini.

2) Data Sekunder

Data sekunder digunakan untuk melengkapi data – data yang diperlukan dalam penulisan ilmiah ini, yaitu berupa buku – buku dan bahan perkuliahan yang mempunyai relevansi dengan penulisan ilmiah ini.


BAB II

LANDASAN TEORI

2.1 Kerangka Teori

2.1.1 Pengertian Bank

Berikut ini adalah beberapa definisi bank yang dikemukakan anatara lain :

1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (UU No.7 Tahun 1992, tentang Perbankan)

2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpananan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (UU No.10 Tahun 1998, tentang Perbankan)

3. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang – undang tentang Perbankan yang berlaku. (UU No.23 Tahun 1999, tentang Perbankan)

4. Bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum dan untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut (http//www.wikipedia.org/wiki/bank)

5. Menurut Undang – undang RI nomor 14 tahun 1967 pasal 1 tentang pokok – pokok perbankan yang dimaksud dengan perbankan adalah lembaga keuangan yang mutu pokoknya memberikan kredit dan jasa – jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

6. Menurut Kasmir (2001:23), bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat serta memberikan jasa – jasa bank lainnya.

7. Sedangkan pengertian bank yang tercantum pada Pernyataan Standar Akuntansi Kenuangan (PSAK) No.31 dalam standar akuntansi keuangan (1991:31), bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak – pihak yang memiliki kelibihan dana dan pihak – pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.

Dari beberapa definisi di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana dalam bentuk kredit serta untuk memperlancar lalu lintas pembayaran.

Sedangkan menurut Undang – undang Pokok Perbankan nomor 10 tahun 1998 jenis – jenis perbankan terdiri dari barbagai segi diantaranya adalah :

1. Segi Fungsinya

a. Bank Umum

b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

2. Segi Kepemilikannya

a. Bank milik pemerintah

b. Bank milik swasta nasional

c. Bank milik koperasi

d. Bank milik asing

e. Bank milik campuran

3. Segi Status

a. Bank devisa

b. Bank non devisa

4. Segi Cara Menentukan Harga

a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional

b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah

2.1.2 Bank Umum

Berikut ini adalah beberapa definisi bank umum diantaranya adalah :

1. Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (UU RI No.2 Tahun 1992)

2. Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (UU RI No.10 Tahun 1998)

3. Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jal beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya. (http://www.wikipedia.org/wiki/bank_umum).

2.1.3 Kegiatan Bank Umum

Adapun kegiatan – kegiatan yang dilakukan oleh bank umum, menurut Kasmir (2002:61) adalah sebagai berikut :

a. Menghimpun dana dari masyarakat (finding) dalam bentuk :

1. Simpanan Giro (Demand Deposit)

2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)

3. Simpanan Deposito (Time Deposit)

b. Menyalurkan dana ke masyarakat (lending) dalam bentuk :

1. Kredit Investasi

2. Kredit Modal Kerja

3. Kredit Perdagangan

c. Memberikan jasa – jasa bank lainnya (service) seperti :

1. Transfer (kiriman uang)

2. Inkaso (Collection)

3. Kliring

4. Safe Deposit Box

5. Bank Card

6. Bank notes (valas)

7. Bank Garansi

8. Refrensi Bank

9. Bank Draft

10. Letter of Credit

11. Cek wisata (Travellers Cheque)

12. Jual beli surat – surat berharga

13. Menerima setoran seperti pembayaran pajak, pembayaran telepon, pembayaran air, pembayaran listrik, pembayaran uang kuliah.

14. Melayani pembayaran – pembayaran seperti pembayaran gaji, penisun, honorarium, pembayaran deviden, pembayaran kupon, pembayaran bonus / hadiah.

15. Di dalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi penjamin emisi (underwriter), penjamin (guarantor), wali amanat (trustee), perantara perdagangan efek (pialang / broker), pedagang efek (dealer), perusahaan pengelola dana (invesment company).

2.1.4 Pengertian dan Sumber Dana Bank Konvesional

Menrut Kasmir (2002:61) yang dimaksud dengan sumber – sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Adapun sumber – sumber dana bank tersebut adalah sebagai berikut :

1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri

Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Pencarian dana sendiri terdiri dari :

a. Setoran modal dari pemegang saham

b. Cadangan – cadangan bank

c. Laba bank yang belum dibagi

2. Dana yang berasa dari masyarakat luas

Sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk :

a. Simpanan Giro

b. Simpanan Tabungan

c. Simpanan Deposito

3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya

Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :

a. Kredit likuidasi dari Bank Indonesia

b. Pinjaman antar bank (call money)

c. Pinjaman dari bank – bank luar negeri

d. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

2.1.5 Bank Syariah

Menurut UU No.10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sedangkan menurut Kasmir (2002:38) bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah dalam penetapan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvesional. Bank berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembayaran usaha atau kegiatan perbankan lainnya.

2.1.5.1 Prinsip Syariah

Menurut Undang – undang RI No.10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

2.1.5.2 Prinsip Operasi Bank Syariah

Bank Syariah menganut prinsip – prinsip operasi sebagai berikut :

1. Prinsip Keadilan

Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah.

2. Prinsip Kemitraan

Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang diantara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank. Dalam hal ini Bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat skim – skim pembiayaan yang dimilikinya.

3. Prinsip Keterbukaan

Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank.

4. Univeralitas

Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda bedakan – suku, agama, ras, dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil’alamin.

2.1.5.3 Pengertian dan Sumber Dana Bank Syariah

Bank syariah adalah Bank Umum yang melaksanankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan).

Menurut Zainal Arifin (2005:46) sumber dana Bank Syariah adalah :

1. Modal Inti

Adalah dana modal sendiri yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham baru, yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari :

a. Modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham.

b. Cadangan, yaitu sebagian laba bank yang tidak terbagi yang disisihkan untuk menutup timbulnya resiko kerugian dikemudian hari.

c. Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagkan kepada para pemegang saham sendiri melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diputuskan untuk ditahan kembali dalam bank.

2. Komisi Ekuitas

Bank menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudharabah, yaitu akad kerjasama antara pemilik dana dengan pengusaha untuk melakukan suatu usaha bersama – sama dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari – hari. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan (nisbah) yang telah disepakati sebelumnya.

3. Dana Titipan

Adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank, yang umunya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dananya pada bank adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dananya.

2.1.6 Pengertian Bagi Hasil

Pada dasarnya operasi perbankan dan lembaga keuangan syariah menjalankan sistem bagi hasil atau yang lebih dikenal dengan Mudaharabah. Secara etimologis Mudharabah (bagi hasil) berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usahan.

Menurut Syafi’i Antonio (2001:95) secara teknis, al-mudharabah atau bagi hasil adalah kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

2.1.7 Perbedaan Bagi Hasil dan Bunga

Dalam konsep islam sangat dilarang memakai sistem bunga dalam bermuamalah atau lebih dikenal dengan sistem riba. Riba menurut bahasa artinya ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain riba dikatakan pula tumbuh dan membesar. Riba sangat dilarang dan diharamkan di dalam Al-Quran dan Hadist. Secara umum Imam Nawawi menjelaskan bahwa riba yang dilarang dalam Al-Quran dan Hadist adalah penambahan atas harga pokok.

Imam Al-Razi mencoba menjelaskan alasan pelarangan riba. Pertama, riba berarti mengambil harta si peminjam secara tidak adil. Pemilik uang biasanya berdalih ia berhak atas keuntungan bisnis yang dilakukan oleh si peminjam. Kedua, dengan riba seseorang akan malas bekerja dan berbisnis karena dapat duduk tenang sambil menunggu uangnya. Ketiga, riba akan merendahkan martabat manusia, karena untuk memenuhi hasrat dunianya seseorang tidak segan – segan meminjam engan bunga tinggi walaupun akhirnya dikejar – kejar penagih hutang. Lebih jelasnya perbedaan bunga dan bagi hasil akan diterangkan sebagai berikut :

Tabel 2.1

Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil

BUNGA

BAGI HASIL

a. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung

b. Besarnya prsentase berdasarkan pada jumlah uang (mudal) yang dipinjamkan

c. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah pertimbangan oleh pihak nasabah untung atau rugi

d. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat

e. Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama termasuk agama islam

a. Penentuan besarnya rasio / nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan pedoman pada emungkinan untung / rugi

b. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah yang akan diperoleh

c. Bagi hasil tergantung dengan keuntungan proyek yang dijalankan. Bila uaha merugi, kerugian akan ditanggung oleh kedua belah pihak

d. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan

e. Tidak ada yang meraguka keabsahan bagi hasil

2.1.8 Perbedaan Perbankan Syariah dengan Konvensional

Adapun perbedaan antara Perbankan syariah dengan Konvensional. Menurut Syafi’i Antonio ( 2001:34) perbedaan tersebut akan disajikan seperti tabel di bawah ini :

Tabel 2.2

Perbedaan Perbankan Syariah dengan Konvensional

BANK SYARIAH

BANK KONVENSIONAL

1. Melakukan investasi – investasi yang halal saja.

2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa.

3. Profit dan falah oriented.

4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan.

5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan Dewan Pengawas Syariah.

1. Investasi yang halal dan haram.

2. Memakai perangkat bunga.

3. Profit oriented.

4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor – debitor.

5. Tidak terdapat dean sejenis.

2.2 Alat Analisis

Alat analisis yang digunakan oleh peniiti kali ini adalah rumus – rumus yang digunakan perbankan dalam melakukan perhiungan hasil dari tabungan. Seperti perhitungan bunga dengan metode saldo harian dan perhitungan bagi hasil dengan nisbah.

Rumus yang digunakan oleh bank konvensional DKI

· Perhitungan bunga dengan metode harian

Bunga = jumlah (saldo X % bunga X jumlah hari)

365 hari

Rumus yang digunakan oleh bank syariah DKI

· Menghitung rata – rata harian nasabah

F = a1 + a2 + a3 + .... + an

Keterangan : a1 ,a2 ..... an = saldo tunggal 1 s/d n bulan berjalan

n = jumlah hari dalam bulan berjalan

F = saldo rata – rata nasabah

· Menghitung bagi hasil nasabah

H = F / E * D * G

Keterangan : H : Porsi bagi hasil untuk nasabah bulan ini

F : Saldo rata – rata nasabah

E : Saldo rata – rata seluruh nasabah

D : Pendapatan investasi yang dibagikan

G : Nisbah nasabah

BAB III

METODE PENULISAN

3.1 Objek Penelitian

Objek penulisan ilmiah ini adalah beberapa bank yang terkait dalam penulisan ini diantaranya Bank DKI Cabang Gunadarma Kelapa Dua yang berlokasi di Jl. Akses UI, Kelapa Dua, Depok .

3.2 Data atau Variable yang Digunakan

Data maupun variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah :

1. Data Primer

Data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah perhitungan pembagian hasil yang diterapkan di Bank Syariah DKI serta perhitungan bunga di Bank DKI.

2. Data sekunder

Data sekunder yang digunakan dalam penelitian adalah buku – buku dan bahan – bahan kuliah yang mempunyai relevensi dengan penulisan ilmiah ini.

3.3 Metode Pengumpulan Data

Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah sebagai berikut :

1. Studi Lapangan

Studi lapangan yang dilakukan penulis untuk mendapatkan data yang berhubungan dengan penulisan ini yaitu dengan menanyakan secara langsung pada pihak bank terkait.

2. Studi Pustaka

Studi pustaka dilakukan dilakukan dengan membaca literatur, mendalami dan memahami teori serta konsep penelitian sejenis yang dijadikan landasan bagi peneliti.