PSAK No.7 Pengungkapan Pihak - pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
Diposting oleh ejah gi ng-blogBAB 1
PENGERTIAN PSAK
PSAK adalah standar yang digunakan untuk pelaporan keuangan di Indonesia. PSAK digunakan sebagai pedoman akuntan untuk membuat laporan keuangan.
Daftar PSAK untuk mempermudah dalam mengenali PSAK.
PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 1998)
PSAK 2 Laporan Arus Kas
PSAK 3 Laporan Keuangan Interim
PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasi
PSAK 5 Pelaporan Segmen (Revisi 2000)
PSAK 6 Akuntansi dan Pelaporan Bagi Perusahaan dalam Tahap Pengembangan
PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
PSAK 8 Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
PSAK 9 Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Jangka Pendek
PSAK 10 Transaksi dalam Mata Uang Asing
PSAK 11 Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing
PSAK 12 Pelaporan Keuangan Mengenai Bagian Partisipasi dalam Pengendalian Bersama
Operasi dan Aset
PSAK 13 Akuntansi untuk Investasi
PSAK 14 Akuntansi Persediaan
PSAK 15 Akuntansi untuk Investasi dalam Perusahaan Asosiasi
PSAK 16 Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain
PSAK 17 Akuntansi Penyusutan
PSAK 18 Akuntansi Dana Pensiun
PSAK 19 Aktiva Tak Berwujud (Revisi 2000)
PSAK 20 Biaya Riset dan Pengembangan
PSAK 21 Akuntansi Ekuitas
PSAK 22 Akuntansi Penggabungan Usaha
PSAK 23 Akuntansi Pendapatan
PSAK 24 Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun
PSAK 25 Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan
Perubahaan Kebijakan Akuntansi
PSAK 26 Biaya Pinjaman (Revisi 1997)
PSAK 27 Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998)
PSAK 28 Akuntansi Asuransi Kerugian (Revisi 1996)
PSAK 29 Akuntansi Minyak dan Gas Bumi
PSAK 30 Akuntansi Sewa Guna Usaha
PSAK 31 Akuntansi Perbankan (Revisi 2000)
PSAK 32 Akuntansi Pengusahaan Hutan
PSAK 33 Akuntansi Pertambangan Umum
PSAK 34 Akuntansi Kontrak Konstruksi
PSAK 35 Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi
PSAK 36 Akuntansi Asuransi Jiwa
PSAK 37 Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
PSAK 38 Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali
PSAK 39 Akuntansi Kerjasama Operasi (KSO)
PSAK 40 Akuntansi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi
PSAK 41 Akuntansi Waran
PSAK 42 Akuntansi Perusahaan Efek
PSAK 43 Akuntansi Anjak Piutang
PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat
PSAK 45 Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba
PSAK 46 Akuntansi Pajak Penghasilan
SAK 47 Akuntansi Tanah
PSAK 48 Penurunan Nilai Aktiva
PSAK 49 Akuntansi Reksadana
PSAK 50 Akuntansi Investasi Efek Tertentu
PSAK 51 Akuntansi Kuasi Reorganisasi
PSAK 52 Akuntansi Mata Uang Pelaporan
PSAK 53 Akuntansi Kompensasi Berbasis Saham
PSAK 54 Akuntansi Restrukturisasi Hutang Piutang Bermasalah
PSAK 55 Akuntansi Instrumen Derivatif
an Aktivitas Lindung Nilai
PSAK 56 Akuntansi Laba Per Saham
PSAK 57 Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontijensi, dan Aktiva Kontijensi
PSAK 58 Operasi Dalam Penghentian
PSAK 59 Akuntansi Perbankan Syariah ( Sekarang dig anti PSAK 101 s.d. 106 )
PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah
PSAK 102: Akuntansi Murabahah
PSAK 103: Akuntansi Salam
PSAK 104: Akuntansi Istishna’
PSAK 105: Akuntansi Mudharabah
PSAK 106: Akuntansi Musyarakah
BAB 2
2.1 PSAK No.7
Pengungkapan Pihak - Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
PENDAHULUAN
Tujuan
Pernyataan ini berhubungan dengan pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa dan transaksi antara perusahaan pelapor dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa .
Ruang Lingkup
1. Persyaratan Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan dari setiap perusahaan pelapor.
2. Pengungkapan transaksi tidak diperlukan:
a.) Dalam laporan keuangan konsolidasi sehubungan dengan transaksi intra-kelompok.
b.) Dalam laporan keuangan induk perusahaan bila laporan itu tersedia atau ikut diterbitkan bersama dengan laporan keuangan konsolidasi
c.) Dalam laporan keuangan anak perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh induk perusahaan dan telah disusun laporan keuangan konsolidasinya, dan dalam laporan keuangan badan usaha milik negara/daerah mengenai transaksi dengan badan usaha milik negara/daerah lainnya.
Definisi
Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.
Transaksi antara Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah suatu pengalihan sumber daya atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan.
Pengendalian adalah kepemilikan langsung melalui anak perusahaan dengan lebih dari setengah hak suara dari suatu perusahaan, atau suatu kepentingan substansial dalam hak suara dan kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi manajemen perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian.
Pengaruh Signifikan (untuk tujuan Pernyataan ini) adalah penyertaan dalam pengambilan keputusan kebijakan keuangan dan operasi suatu perusahaan, tetapi tidak mengendalikan kebijakan itu. Pengaruh signifikan dapat dijalankan dengan berbagai cara antara lain berdasarkan perwakilan dalam dewan komisaris atau penyertaan dalam proses perumusan kebijakan, transaksi antar perusahaan yang material, pertukaran karyawan manajerial atau ketergantungan pada informasi teknis. Pengaruh signifikan dapat diperoleh berdasarkan kepemilikan bersama, anggaran dasar atau perjanjian. Dengan kepemilikan bersama, pengaruh signifikan dianggap sesuai dengan definisi yang dimuat dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 4 tentang Laporan Keuangan Konsolidasi
Pernyataan ini hanya berlaku untuk pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang digambarkan sebagai berikut:
a.) Perusahaan yang melalui satu atau lebih perantara (intermediaries), mengendalikan, atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries dan fellow subsidiaries)b.) Perusahaan asosiasi (associated company)
c.) Perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut (yang dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan mempengaruhi atau dipengaruhi perorangan tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor)
d.) Karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota dewan komisaris, direksi dan manajer dari perusahaan serta anggota keluarga dekat orang-orang tersebut
e.) Perusahaan di mana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh setiap orang yang diuraikan dalam (c) atau (d), atau setiap orang tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut. Ini mencakup perusahaan-perusahaan yang dimiliki anggota dewan komisaris, direksi atau pemegang saham utama dari perusahaan pelapor dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai anggota manajemen kunci yang sama dengan perusahaan pelapor.
Dalam mempertimbangkan setiap kemungkinan hubungan istimewa, perhatian diarahkan pada substansi hubungan, bukan hanya pada bentuk hukumnya.
Pihak-plhak berikut tidak dianggap sebagai pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa:
a.) penyandang dana, serikat dagang, perusahaan pelayanan umum (public utilities), departemen dan instansi pemerintah
Dalam pelaksanaan urusan normal dengan perusahaan pelapor (meskipun pihak-pihak tersebut dapat membatasi kebebasan suatu perusahaan atau ikut serta dalam proses pengambilan keputusan).
b.) Satu-satunya pelanggan, pemasok, pemegang hak franchise, distributor atau perwakilan/agen umum dengan siapa suatu perusahaan mengadakan transaksi usaha dengan volume yang signifikan, semata-mata karena ketergantungan ekonomis yang diakibatkan oleh keadaan.
PERSOALAN PIHAK-PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA
Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa merupakan gejala normal dalam perniagaan dan usaha. Misalnya, perusahaan seringkali melaksanakan kegiatannya secara terpisah- pisah melalui anak perusahaan dan atau perusahaan afiliasi, memperoleh kepentingan dalam perusahaan lain - untuk tujuan investasi atau untuk alasan perniagaan - dalam proporsi yang cukup untuk mengendalikan atau melaksanakan pengaruh yang signifikan dalam pengambilan keputusan keuangan dan operasi perusahaan penerima investasi (investee).
Hubungan istimewa dengan suatu pihak dapat mempunyai dampak atas posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan pelapor. Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dapat melakukan transaksi yang tidak akan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa juga dapat dilakukan dengan harga yang berbeda dengan transaksi serupa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.
Posisi keuangan dan hasil usaha dari suatu perusahaan dapat terpengaruh oleh hubungan istimewa dengan suatu pihak walaupun tidak terjadi sesuatu transaksi dengan pihak tersebut. Suatu hubungan istimewa dapat mempengaruhi transaksi perusahaan pelapor dengan pihak lain. Sebagai contoh, suatu anak perusahaan dapat mengakhiri hubungan dengan suatu mitra dagangnya karena induk perusahaan telah mengakuisisi suatu perusahaan lain yang berusaha dalam bidang perdagangan yang sama dengan mitra dagang terdahulu. Di samping itu, suatu tindakan dapat tertunda karena pengaruh yang signifikan dari pihak lain. Sebagai contoh, suatu anak perusahaan dapat diinstruksikan oleh induknya untuk tidak ikut serta dalam riset dan pengembangan.
Karena terdapat kesulitan yang melekat bagi manajemen untuk menentukan dampak dari pengaruh tidak terjadinya suatu transaksi, maka pengungkapan dampak semacam itu tidak diharuskan oleh Pernyataan ini.
Pengakuan akuntansi suatu pengalihan sumber daya secara normal didasarkan pada suatu harga yang disepakati pihak yang bersangkutan. Harga yang berlaku antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa adalah harga pertukaran antara pihak yang independen (arm's length price). Pihak yang mempunyai hubungan istimewa mungkin mempunyai suatu tingkat keluwesan dalam proses penentuan harga, yang tidak terdapat dalam transaksi antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa .
Berbagai macam metode digunakan untuk menentukan harga dalam suatu transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Suatu cara untuk menentukan harga dalam suatu transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah dengan metode harga pasar bebas yang dapat diperbandingkan. Bila barang atau jasa dipasok dalam suatu transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan keadaan yang bersangkutan itu adalah serupa dengan keadaan dalam transaksi perdagangan normal, metode ini sering digunakan. Metode ini juga sering digunakan untuk menentukan biaya pembelanjaan
Bila barang dialihkan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebelum dijual kepada pihak yang independen, metode harga penjualan kembali (resale price) sering digunakan. Metode ini mengurangi harga penjualan kembali dengan suatu margin yang wajar. Metode ini juga digunakan untuk pengalihan/transfer sumber daya lain, seperti hak dan jasa.
Pendekatan lain adalah metode biaya-plus (cost-plus method), yang menambahkan suatu kenaikan (mark-up) tertentu pada biaya pemasok. Kesulitan-kesulitan mungkin dialami baik dalam menentukan unsur biaya yang dapat diatribusikan maupun kenaikan (mark-up) tersebut. Di antara ukuran-ukuran yang dapat membantu menentukan harga transfer adalah hasil (return) yang dapat dibandingkan dalam industri sejenis atas volume penjualan atau modal yang digunakan.
Adakalanya harga transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak ditentukan menurut salah satu dari metode yang diuraikan dalam paragraf 13 sampai dengan paragraf 15 di atas. Kadang-kadang bahkan sama sekali tidak ada harga yang diperhitungkan, misalnya pemberian jasa manajemen tanpa memperhitungkan imbalan dan pemberian pinjaman tanpa bunga.
Kadangkala, transaksi tidak terjadi jika tidak terdapat hubungan istimewa. Misalnya, suatu perusahaan yang biasanya menjual sebagian besar produksinya dengan harga pokok kepada induk perusahaannya akan mengalami kesulitan mendapatkan pelanggan lain apabila suatu saat induk perusahaannya tidak membeli produk tersebut.
Pengungakapan
Berikut ini adalah contoh situasi transaksi antara pihak yang mempunyai hubunganistimewa mungkin memerlukan pengungkapan oleh suatu perusahaan pelapor:
- pembelian atau penjualan barang
- pembelian atau penjualan properti dan aktiva lain
- pemberian atau penerimaan jasa
- pengalihan riset dan pengembangan
- pendanaan (termasuk pemberian pinjaman dan penyetoran modal baik secara tunai maupun dalam bentuk natura)
- garansi dan penjaminan (collateral)
- kontrak manajemen
Jika terdapat transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, perlu diungkapkan hakekat transaksi dan unsur-unsur transaksi yang diperlukan agar laporan keuangan tersebut dapat dimengerti. Unsur-unsur ini biasanya mencakup:
- suatu petunjuk mengenai volume transaksi, baik jumlahnya maupun proporsinya
- jumlah atau proporsi pos-pos terbuka (outstanding items)
- kebijakan harga.
Pos-pos serupa biasanya diagregasikan kecuali jika pengungkapan terpisah diperlukan agar pengaruh dari transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa pada laporan keuangan perusahaan pelopor dapat dimengerti.
Pengungkapan transaksi-transaksi antar perusahaan yang laporan keuangannya telah dikonsolidasikan tidak diperlukan dalam laporan keuangan konsolidasi karena laporan keuangan konsolidasi telah menyajikan informasi mengenai induk perusahaan dan anak perusahaan sebagai satu kesatuan ekonomi.
.2 KONVERGENSI IFRS Di INDONESIA
Pada bulan Desember 2008, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mencanangkan konvergensi PSAK ke IFRS secara penuh pada tahun 2012. Sejak tahun 2009, Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) melaksanakan program kerja terkait dengan proses konvergensi tersebut sampai dengan tahun 2011.
Ditargetkan bahwa pada tahun 2012, seluruh PSAK tidak memiliki beda material dengan IFRS yang berlaku per 1 Januari 2009. Setelah tahun 2012, PSAK akan di-update secara terus-menerus seiring adanya perubahan pada IFRS. Bukan hanya mengadopsi IFRS yang sudah terbit, DSAK-IAI juga bertekad untuk berperan aktif dalam pengembangan standar akuntansi dunia.
International Financial Reporting Standards (IFRS) memang merupakan kesepakatan global standar akuntansi yang didukung oleh banyak negara dan badan-badan internasional di dunia. Popularitas IFRS di tingkat global semakin meningkat dari waktu ke waktu. Kesepakatan G-20 di Pittsburg pada tanggal 24-25 September 2009, misalnya, menyatakan bahwa otoritas yang mengawasi aturan akuntansi internasional harus meningkatkan standar global pada Juni 2011 untuk mengurangi kesenjangan aturan di antara negara-negara anggota G-20.
IFRS (International Financial Reporting Standard) merupakan pedoman penyusunan laporaan keuangan yang diterima secara global. Sejarah terbentuknya pun cukup panjang dari terbentuknya IASC/ IAFC, IASB, hingga menjadi IFRS seperti sekarang ini. Jika sebuah negara menggunakan IFRS, berarti negara tersebut telah mengadopsi sistem pelaporan keuangan yang berlaku secara global sehingga memungkinkan pasar dunia mengerti tentang laporan keuangan perusahaan di negara tersebut berasal.
Indonesia pun akan mengadopsi IFRS secara penuh pada 2012 nanti, seperti yang dilansir IAI pada peringatan HUT nya yang ke – 51. Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Adopsi penuh IFRS diharapkan memberikan manfaat :
1. memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan menggunakan SAK yang dikenal
secara internasional
2. meningkatkan arus investasi global
3. menurunkan biaya modal melalui pasar modal global dan menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan
Strategi adopsi yang dilakukan untuk konvergensi ada dua macam, yaitu big bang strategy dan gradual strategy. Big bang strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan – tahapan tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara – negara maju. Sedangkan pada gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan oleh negara – negara berkembang seperti Indonesia.
PSAK akan dikonvergensikan secara penuh dengan IFRS melalui tiga tahapan, yaitu tahap adopsi, tahap persiapan akhir dan tahap implementasi.
Tahap adopsi dilakukan pada periode 2008-2011 meliputi aktivitas adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur, evaluasi terhadap PSAK yang berlaku. Pada 2009 proses adopsi IFRS/ IAS mencakup :
1. IFRS 2 Share-based payment
2. IFRS 3 Business combination
3. IFRS 4 Insurance contracts
4. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations
5. IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources
6. IFRS 7 Financial instruments: disclosures
7. IFRS 8 Segment reporting
8. IAS 1 Presentation of financial statements
9. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates
10. IAS 12 Income taxes
11. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
12. IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans
13. IAS 27 Consolidated and separate financial statements
14. IAS 28 Investments in associates
15. IAS 31 Interests in joint ventures
16. IAS 36 Impairment of assets
17. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets
18. IAS 38 Intangible assets
Pada 2010 adopsi IFRS/ IAS mencakup :
1. IFRS 7 Statement of Cash Flows
2. IFRS20 Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Assistance
3. IFRS24 Related Party Disclosures
4. IFRS29 Financial Reporting in Hyperinflationary Economies
5. IFRS33 Earnings per Share
6. IFRS34 Interim Financial Reporting
7. IFRS41 Agriculture
Sedangkan arah pengembangan konvergensi IFRS meliputi :
1. PSAK yang sama dengan IFRS akan direvisi, atau akan diterbitkan PSAK yang baru
2. PSAK yang tidak diatur dalam IFRS, maka akan dikembangkan
3. PSAK industri khusus akan dihapuskan
4. PSAK turunan dari UU tetap dipertahankan
Pada 2011 tahap persiapan akhir dilakukan dengan menyelesaikan seluruh infrastruktur yang diperlukan. Pada 2012 dilakukan penerapan pertama kali PSAK yang sudah mengadopsi IFRS. Namun, proses konvergensi ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dampak yang ditimbulkan dari konvergensi ini akan sangat mempengaruhi semua kalangan, baik itu bidang bisnis maupun pendidikan.
Sesuai dengan roadmap konvergensi PSAK ke IFRS (International Financial Reporting Standart) maka saat ini Indonesia telah memasuki tahap persiapan akhir (2011) setelah sebelumnya melalui tahap adopsi (2008 – 2010). Hanya setahun saja IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menargetkan tahap persiapan akhir ini, karena setelah itu resmi per 1 Januari 2012 Indonesia menerapkan IFRS.
sasaran konvergensi PSAK ke IFRS yang direncanakan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI:
Tahap Adopsi (2008 – 2010) | Tahap Persiapan Akhir (2008 – 2010) | Tahap Implementasi (2008 – 2010) |
Adopsi seluruh IFRS ke PSAK | Penyelesaian persiapan infrastruktur yang diperlukan | Penerapan PSAK berbasis IFRS secara bertahap |
Persiapan infrastruktur yang diperlukan | Penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS | Evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehensif |
Evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku |
Jika kita bandingkan antara semua standar akuntansi yang dimiliki Indonesia dengan IFRS, dengan jelas kita temukan perbedan kuantitas sebagai berikut:
PSAK | IFRS |
43 Standards (PSAK) 8 Syari’ah Standard 11 Interpretation (ISAK) 4 Technical Bulletins 1 SAK ETAP (Entitas tanpa akuntanbilitas publik/UKM) | 37 Standards - 8 IFRS - 29 IAS 27 Interpretation 16 IFRIC Interpretation 11 SIC |
1 komentar:
Thank you.. So helpful..
Posting Komentar