22.31

Konvergensi IFRS ke PSAK

Diposting oleh ejah gi ng-blog

CONVERGENCE OF INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS (IFRS) AND US GAAP: LAST-IN, FIRST-OUT (LIFO) METHOD: ACCOUNTING AND TAX IMPLICATIONS

Dibuat oleh: Ament, Joseph D.

Abstraksi

FAS 157 requires firms to value all items in the financial statements at fair value. Lifo values the inventory at the oldest market prices, resulting in higher cost of goods sold and lower net income and deferred income tax liability.

The convergence of International Financial Reporting Standards (IFRS) and Financial Accounting Standards Board (FASB) Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) is currently in process in regular monthly meetings with the objective of attaining a Summer 2011 deadline for resolution of all differences between International and US standards.

LIFO will be a major topic to be discussed and resolved because of the significant arguments of its use both for accounting and for taxation purposes.

Reporting cost of goods sold at fair market value would not appear to be consistent with “fair value” as set forth in FAS 157, since it would result in ending inventory being valued at historical costs, which in most situations would be substantially below current market values.

The Internal Revenue Code provides that to adopt LIFO as a tax accounting method, it must also be used as a financial accounting method for inventory valuation and financial statement purposes.

Various database information indicates that LIFO Reserves significantly exceed $100 Billion. If current US tax law were to remain in effect, a mandatory change from LIFO to a method approved by the convergence, would require a payment of the deferred tax liability/reserve over a period of four years to the Internal Revenue Service, a burden most corporations could not effectively meet within the framework of their operating budgets and expected growth. A proposal would apparently be required to call upon the Congress to amend the Internal Revenue Code to permit the payment of deferred income tax liability attributable to LIFO over, say, eight to ten years. Even under that scenario many companies would be hard pressed to meet all their liquidity needs for operations, growth, current tax liabilities, and capital expenditures. Certain industries have particularly benefitted by LIFO reserves and postponement of tax liabilities, such as the oil, petroleum and other natural resources, distilleries and other long-term assets held in inventory.

Major financial sources would be called upon in the banking and related industries to assist entities by lending to them and/or developing an equity stake in their businesses to provide substantial tax payments as a result of the termination of the LIFO method for accounting and tax purposes.

1. LATAR BELAKANG DAN LANDASAN TEORI

Lebih dari seratus milyar dolar diperkirakan oleh berbagai sumber sebagai jumlah uang yang berlaku dari penangguhan / LIFO cadangan karena penggunaan terakhir, (LIFO) sebagai metode akuntansi yang digunakan untuk penilaian persediaan. Ketika LIFO digunakan, barang yang dijual adalah yang terakhir dibeli dan barang yang tersisa di persediaan pada akhir periode. Alasan bahwa metode ini digunakan adalah pencocokan pendapatan (barang dagangan yang dijual) selama periode akuntansi terbaru dengan biaya pembelian barang terbaru yang diperoleh. LIFO digunakan pada saat harga meningkat dan hal tersebut menciptakan efek nilai dari barang dagangan, biaya yang terakhir dibeli tinggi, bila dibandingkan dengan metode penilaian persediaan lain, seperti (FIFO) dan biaya rata-rata, adalah bahwa item biaya yang lebih tinggi termasuk dalam harga pokok penjualan, sedangkan barang dagangan, biaya yang lebih besar lebih rendah akan tetap dinilai dalam persediaan. Pengaruh bagian bawah menggunakan LIFO itu adalah penilaian persediaan yang lebih rendah, biaya pokok penjualan yang lebih tinggi dan perhitungan laba bersih dan kena pajak lebih rendah.

Banyak perusahaan besar menggunakan LIFO, terutama di industri sumber daya alam, seperti minyak dan gas. Milyaran dolar pajak penghasilan telah ditangguhkan oleh perusahaan-perusahaan publik yang sangat besar. Namun, bisnis di Amerika Serikat kecil akan terkena dampak, jika Kongres AS mencabut atau membatasi penggunaan metode akuntansi persediaan LIFO. Undang-undang pajak AS, yang saat ini sedang diusulkan oleh pemerintahan Obama dan sedang dipertimbangkan oleh Kongres. Argumen yang dibuat bahwa kompetisi asing akan memiliki keuntungan besar atas perusahaan-perusahaan AS di pasar, jika LIFO tidak diizinkan untuk dipilih. Beberapa industri, dengan sifat mereka, harus menahan persediaan mereka untuk waktu yang lama. Menggunakan LIFO secara wajar dan adil untuk mengenali masalah-masalah khusus seperti bisnis dengan pesaing mereka yang non-US. Hal ini juga berdampak pada perkebunan anggur, sumber daya alam (minyak, gas, dll) dan industri sejenis yang akan terpengaruh, tetapi juga setiap bisnis lain yang mempertahankan persediaan untuk jangka waktu yang lama, seperti industri ruang aero dan lainnya. LIFO penerapannya sangat unik, karena perusahaan dapat memilih untuk menggunakan metode itu sepanjang mereka menggunakannya baik untuk tujuan laporan keuangan dan untuk tujuan pendapatan perpajakan. Cara lain untuk menggambarkan LIFO adalah bahwa metode ini mengasumsikan bahwa barang yang dibeli pertama membuat persediaan entitas ‘pada akhir tahun. Sebagaimana dinyatakan sebelumnya, jika harga-harga naik (yaitu inflasi), LIFO mengalokasikan biaya yang lebih tinggi untuk barang dagangan yang dijual, yang mengurangi pendapatan sekarang (baik untuk tujuan keuangan dan pajak) dan menghitung nilai yang lebih rendah untuk persediaan pada akhir periode akuntansi. Topik utama dari presentasi ini difokuskan pada konvergensi IFRS dan GAAP, akuntansi dan implikasi pajak yang berkaitan dengan LIFO. Ada berbagai argumen dari berbagai pandangan, orang-orang yang menentang pencabutan LIFO, terutama dari sisi pajak. Mereka yang mendukung pencabutan sebuah berpendapat bahwa LIFO tidak memiliki nilai sebagai alat manajemen dan hanya berfungsi untuk memotong kewajiban pajak untuk sejumlah perusahaan relatif kecil. Mereka berpendapat bahwa pencabutan LIFO membuat tarif pajak yang berlaku pada persediaan dibandingkan dengan yang di mesin, peralatan, bangunan dan aset tetap lainnya dan bahwa pencabutan persediaan akan melemahkan. Selain itu, mereka percaya saat inflasi, FIFO pajak mewakili keuntungan perusahaan yang berpengaruh pada perubahan tingkat harga, bukan keuntungan ekonomi yang rendah dan LIFO mungkin merupakan pendekatan yang lebih baik dari pendapatan ekonomi riil. Akhirnya, mereka yang mendukung suatu titik pencabutan bahwa LIFO tidak diizinkan di bawah Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS).

2. METODE RISET

Pembangunan Distributor Peralatan Industri melakukan survei tentang penggunaan LIFO tahun lalu melalui informasi yang diperoleh dari Asosiasi Distributor Peralatan. Survei menyimpulkan bahwa pencabutan LIFO akan memukul jumlah industri negatif. Konsisten dengan survei sebelumnya, tiga puluh tiga (33%) persen dari responden melaporkan menggunakan LIFO nilai persediaan mereka (laporan 33% digunakan FIFO, 26% digunakan biaya rata-rata, dan 8% menggunakan beberapa metode akuntansi yang lain). Enam puluh (60%) persen pengguna LIFO memiliki lebih dari 100 karyawan dan enam puluh tiga (63%). LIFO adalah metode akuntansi yang mapan dalam industri ini. Tujuh puluh tujuh (77%) persen dari perusahaan yang menggunakan LIFO telah melakukannya selama lebih dari 20 tahun, dan empat puluh sembilan (49%) persen telah menggunakan LIFO selama lebih dari 30 tahun. Rata-rata melaporkan cadangan LIFO responden survei menggunakan LIFO adalah Empat belas milyar Dolar pada awal 2009. Akhirnya, survei pada awal tahun 2009 juga menggambarkan dampak pencabutan LIFO luas akan pada distributor dan karyawan mereka dalam industri ini. Tiga puluh empat (34%) persen pengguna LIFO mengatakan bahwa mereka harus memberhentikan pekerja atau menghilangkan posisi, jika LIFO dibatalkan; tiga puluh tujuh (37%) persen mengatakan bahwa mereka harus mengurangi keuntungan, termasuk asuransi kesehatan; lima puluh empat (54%) persen mengatakan mereka kecil kemungkinannya untuk berinvestasi dalam teknologi baru dan peralatan; enam puluh sembilan (69%) persen mengatakan bahwa mereka akan lebih kecil kemungkinannya untuk memperluas armada sewa mereka, dan tiga puluh empat (34% ) persen mengatakan pencabutan LIFO akan mengancam kemampuan perusahaan mereka untuk bertahan hidup dalam lingkungan ekonomi saat ini.

3. HASIL PEMBAHASAN DAN KESIMPULAN

Banyak orang telah mengambil posisi dari semua masalah yang menantang konvergensi IFRS dan GAAP, fakta bahwa IFRS tidak mengakui metode LIFO adalah yang paling signifikan, sejak larangan perusahaan publik dari menggunakan LIFO menciptakan baik laporan keuangan dan pajak penghasilan konsekuensi yang tidak hanya memerlukan persetujuan dan tindakan dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan (FASB) di Amerika Serikat tetapi juga perubahan dalam hukum pajak AS oleh Kongres. Dalam hal apapun, hukum saat ini memungkinkan beberapa keadaan untuk alokasi empat tahun dari pembayaran kewajiban pajak penghasilan tangguhan, jika metode LIFO diberhentikan, akan memerlukan mungkin delapan sampai sepuluh tahun, jika tidak lagi, untuk meringankan beban keuangan perusahaan yang membuat perubahan ini, karena mereka kemungkinan besar tidak akan memiliki sumber daya ekonomi, terutama uang tunai, tersedia untuk memenuhi modal kerja dan mereka saat ini membutuhkan aset dan penggantian peralatan dan kebutuhan ekspansi dan juga untuk memenuhi penangguhan pembayaran kewajiban pajak penghasilan.

Sebuah survei yang dilakukan oleh American Institute of Certified Akuntan Publik (AICPA) pada 2008 menemukan 36% dari perusahaan AS menggunakan LIFO untuk setidaknya sebagian dari akuntansi persediaan mereka. Banyak profesional dan akademisi percaya bahwa LIFO menawarkan gambaran yang lebih akurat keuntungan oleh menyelaraskan biaya dengan pendapatan. Seperti hereinabove dinyatakan, LIFO akuntansi cocok untuk periode inflasi. Jika deflasi harus terjadi , menghapuskan LIFO bagi perusahaan yang diuntungkan oleh itu dalam / tahun inflasi ledakan, benar-benar akan menikmati perisai pajak atas keuntungan masa depan dari akuntansi baru metode yang akan menggantikan LIFO. Seperti hasil kebijakan, bisa disebabkan konsekuensi yang tidak diinginkan untuk mengakhiri metode LIFO.

Sumber: Journal Proceedings of ASBBS. Volume 18 Number 1 (2011) oleh Ament, Joseph D.

04.39

Kovergensi IFRS di Indonesia

Diposting oleh ejah gi ng-blog

Kilasan Tentang IFRS

IFRS (International Financial Reporting Standard) merupakan pedoman penyusunan laporan keuangan yang diterima secara global. Setiap neara memiliki prinsip dan prosedur akuntansi yang berbeda untuk mengatur penyusunan laporan keuangan dalam negaranya. Faktor-faktor yanag menyebabkan perbedaan tersebut begitu kompleks dan saling terkait dengan berbagai bidang antara lain politik, ekonomi, sosial dan budaya, hukum dan lainnya. Namun, secara teoritis, pengembangan sebuah standar akuntansi internasional adalah memungkinkan. Setidaknya ada lima teori akuntansi yang dikembangkan oleh para ilmuan akuntansi, antara lain adalah teori universal, teori multinasional, teori komparatif, teori transaksi-transaksi internasional dan teori translasi.

Dengan tujuan menyelesaikan dan mendamaikan perbedaan akuntansi di setiap negara, serta merintis adanya standar akuntansi yang umum, IAS diterbitkan sejak tahun 1974 setelah terbentuknya IASC (International Accounting Standard Committee) pada tahun sebelumnya.

IFRS saat ini diterbitkan dan dikelola oleh IASB, sebuah dewan standar independen yang berbasis di London. IASB didahului oleh IASC,yang didirikan pada tahun 1973 sebagai hasil dari keterlibatan badan-badan akuntansi dari berbagai negara. Badan-badan ini merupakan dewan IASC pada saat itu, mereka merupakan bagian dari International Federation of Accountans (IFAC) sebagai organisasi induk IASC.

Konvergensi IFRS

Definisi arti kata konvergensi adalah dua benda atau lebih bertemu/bersatu di suatu titik; pemusatan pandangan mata ke suatu tempat. Dalam hal ini, konvergensi IFRS berarti bahwa standar akuntansi yang berlaku di Indonesia akan sesuai dengan standar yang ada di internasional. Alasan perlu adanya standar akuntansi internasional ada empat macam, yaitu:

1. Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional.

2. Menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.

3. Mengurangi biaya pelaporan keuangan perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis.

4. Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju “best practice”.

Indonesia melakukan konvergensi IFRS ini karena Indonesia (diwakili Presiden SBY) sudah memiliki komitmen dalam kesepakatan negara-negara G-20. Tujuan dari kesepakatan tersebut adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan. Selain itu, konvergensi IFRS ini memiliki manfaat lain seperti meningkatkan arus investasi global melalui keterbandingan laporan keuangan (saat ini sekitar 120 negara sudah berkomitmen untuk melakukan konvergensi dengan IFRS). Konvergensi ini seharusnya dicapai Indonesia pada tahun 2008 lalu, namun karena beberapa hal, DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) berkomitmen bahwa konvergensi akan dicapai pada 1 Januari 2012. Kegagalan Indonesia untuk mencapai konvergensi pada tahun 2008 ini harus dibayar dengan masih tingginya tingkat suku bunga kredit untuk Indonesia yang ditetapkan oleh World Bank. Hal ini dikarenakan World Bank menganggap investasi di Indonesia masih berisiko karena penyajian laporan keuangan masih menggunakan Standar Akuntansi buatan Indonesia (belum IFRS). Indonesia akan mengadopsi IFRS secara penuh pada tahun 2012 nanti.

Adapun strategi adopsi yang dilakukan untuk konvergensi ada dua macam, yaitu big bang strategy dan gradual strategy. Big bang strategy berarti mengadopsi penuh IFRS sekaligus tanpa melalui tahapan-tahapan tertentu (digunakan oleh negara-negara maju). Gradual strategy berarti mengadopsi IFRS secara bertahap (digunakan oleh negara-negara berkembang, seperti Indonesia). PSAK akan dikonvergensikan dengan IFRS melalui tiga tahapan yaitu tahap adopsi, tahap persiapan akhir dan tahap implementasi.

Tahap adopsi dilakukan pada periode 2008-2011. Pada 2009 proses adosi IFRS/IAS mencakup :


1. IFRS 2 Share-based payment

2. IFRS 3 Business combination

3. IFRS 4 Insurance contracts

4. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations

5. IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources

6. IFRS 7 Financial instruments disclosures

7. IFRS 8 Segment reporting

8. IAS 1 Presentation of financial statements

9. IAS 8 Accounting policies, change in accounting estimates

10. IAS 12 Income taxes

11. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates

12. IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans

13. IAS 27 Consolidated and separate financial statements

14. IAS 28 Invesments in associates

15. IAS 31 Interest in joint ventures

16. IAS 36 Impairment of assets

17. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets

18. IAS 38 Intangible assets

Pada tahun 2010 adopsi IFRS/IAS mencakup :

1. IFRS 7 Statement of Cash Flows

2. IFRS 20 Accounting for geverment grant and disclosure of government assistance

3. IFRS 24 Related party disclosures

4. IFRS 29 Financial reporting in hyperflationary economies

5. IFRS 33 Earnings per share

6. IFRS 34 Interim financial reporting

7. IFRS 41 Agriculture

Disisi lain tujuan konvergensi IFRS adalah agar laporan keuangan berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS dan kalaupun ada diupayakan hanya relatif sedikit sehingga pada akhirnya laporan auditor menyebut kesesuaian dengan IFRS, dengan demikian diharapkan meningkatkan kegiatan investasi secara global, memperkecil biaya modal (cost of capital) serta lebih meningkatkan transparansi perusahaan dalam penyusunan laporan keuangan.

Dengan konvergensi IFRS ini, PSAK akan bersifat principle-based, bukan rule-based lagi seperti selama ini. Hal itu memerlukan professional judgment, sehingga seiring peningkatan kompetensi harus pula dibarengi dengan peningkatan integritas. Peta arah (roadmap) program konvergensi IFRS yang dilakukan melalui tiga tahapan. Pertama, tahap adosi (2008 - 2011) yang meliputi Adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur yang diperlukan, evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku. Kedua, tahap persiapan akhir (2011) yaitu penyelesaian infrastruktur yang diperlukan. Ketiga, yaitu tahap implementasi (2012) yaitu penerapan pertama kali PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS dan evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehensif.

Permasalahan Yang Dihadapi Dalam Implementasi dan Adopsi IFRS

Bukan perkara mudah ketika kita menghadapi sesuatu hal yang baru. Nah,begitu pula dengan konvergensi IFRS ini. Berikut adalah permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam proses implementasi dan adopsi IFRS:

1. Translasi standar internasional

Terdapat kesulitan dalam penerjemahan IFRS (bahasa Inggris) ke bahasa masing-masing negara, seperti penggunaan kalimat bahasa Inggris yang panjang, tidak konsistennya dalam penggunaan istilah, keterbatasan pendanaan untuk penterjemahan,dll.

2. Ketidaksesuaian Standar Internasional dengan Hukum Nasional

- Pada beberapa negara, standar akuntansi sebagian dari hukum nasional dan ditulis dalam bahasa hukum. Disisi lain, standar akuntansi internasional tidak ditulis dengan bahasa hukum sehingga harus diubah oleh dewan standar masing-masing negara.

- Terdapat transaksi-transaksi yang diatur hukum nasional berbeda dengan yang diatur standar internasional. Seperti transaksi ekuitas untuk perusahaan di Indonesia berbeda perlakuan untuk PT, Koperasi atau badan hukum lainnya.

3. Struktur dan Kompleksitas Standar Internasional

- Adanya kekhawatiran bahwa standar internasional akan semakin kompleks dan rule-based approach. Standar mengatur secara detil setiap transaksi sehingga penyusunan Laporan Keuangan harus mengikuti setiap langkah pencatatan.

- Penerapan standar sebaiknya menggunakan Principles-based approach. Standar hanya mengatur prinsip pengakuan, pengukuran dan pencatatan suatu transaksi.

4. Frekuensi Perubahan dan Kompleksitas Standar Internasional

- Standar internasional perlu dipahami secara jelas sebelum diterapkan. Tentunya butuh cukup waktu bagi penyusun laporan keuangan, auditor dan pengguna laporan keuangan untuk memahami suatu standar akuntansi.

- Bila standar akuntansi sering berubah-ubah maka akan sangat sulit dipahami apalagi diterapkan.

Manfaat dan Dampak Konvergensi IFRS

Dengan mengadopsi IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi dengan laporan keuangan derdasarkan IFRS. Adopsi IFRS diharapkan dapat memberikan manfaat, seperti:

1. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan menggunakan SAK dikenal secara internasional.

2. Meningkatkan arus invetasi global.

3. Menurunkan biaya modal melalui pasar modal global dan menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

Adapun dampak konvergensi IFRS terhadap bidang pendidikan, antara lain:

1. Perubahan mind stream dari rule-based ke principle-based.

2. Banyak menggunakan professional judgement.

3. Banyak menggunakan fair value accounting.

4. IFRS selalu berubah dan konsep yang digunakan dalam suatu IFRS dapat berbeda dengan IFRS lain.

5. Semakin meningkatnya ketergantungan ke profesi lain.

6. Perubahan text-book dari US GAAP ke IFRS.

Sementara itu, dampak konvergensi IFRS terhadap bisnis adalah sebagai berikut:

1. Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global.

2. Relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar.

3. Disisi lain, kinerja keuangan (laporan laba-rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harga fluktuatif.

4. Smoothing income menjadi semakin sulit dengan menggunakan balance sheet approach dan fair value.

5. Principle-based standards mungkin menyebabkan keterbandingan laporan keuangan sedikit menurun yakni apabila penggunaan professional judgement ditumpangi dengan kepentingan untuk mengatur laba (earning management).

6. Penggunaan off balance sheet semakin terbatas.

referensi :

diolah penulis dari berbagai sumber

http://sari.student.umm.ac.id/

http://www.kanaka.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=63:konverjensi-ke-ifrs-di-indonesia&catid=44:audit

http://www.managementfile.com/column.php?sub=finance&id=149&page=finance


BAB 1

PENGERTIAN PSAK

PSAK adalah standar yang digunakan untuk pelaporan keuangan di Indonesia. PSAK digunakan sebagai pedoman akuntan untuk membuat laporan keuangan.

Daftar PSAK untuk mempermudah dalam mengenali PSAK.

PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 1998)

PSAK 2 Laporan Arus Kas

PSAK 3 Laporan Keuangan Interim

PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasi

PSAK 5 Pelaporan Segmen (Revisi 2000)

PSAK 6 Akuntansi dan Pelaporan Bagi Perusahaan dalam Tahap Pengembangan

PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

PSAK 8 Peristiwa Setelah Tanggal Neraca

PSAK 9 Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Jangka Pendek

PSAK 10 Transaksi dalam Mata Uang Asing

PSAK 11 Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing

PSAK 12 Pelaporan Keuangan Mengenai Bagian Partisipasi dalam Pengendalian Bersama
Operasi dan Aset

PSAK 13 Akuntansi untuk Investasi

PSAK 14 Akuntansi Persediaan

PSAK 15 Akuntansi untuk Investasi dalam Perusahaan Asosiasi

PSAK 16 Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain

PSAK 17 Akuntansi Penyusutan

PSAK 18 Akuntansi Dana Pensiun

PSAK 19 Aktiva Tak Berwujud (Revisi 2000)

PSAK 20 Biaya Riset dan Pengembangan

PSAK 21 Akuntansi Ekuitas

PSAK 22 Akuntansi Penggabungan Usaha

PSAK 23 Akuntansi Pendapatan

PSAK 24 Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun

PSAK 25 Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan
Perubahaan Kebijakan Akuntansi

PSAK 26 Biaya Pinjaman (Revisi 1997)

PSAK 27 Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998)

PSAK 28 Akuntansi Asuransi Kerugian (Revisi 1996)

PSAK 29 Akuntansi Minyak dan Gas Bumi

PSAK 30 Akuntansi Sewa Guna Usaha

PSAK 31 Akuntansi Perbankan (Revisi 2000)

PSAK 32 Akuntansi Pengusahaan Hutan

PSAK 33 Akuntansi Pertambangan Umum

PSAK 34 Akuntansi Kontrak Konstruksi

PSAK 35 Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi

PSAK 36 Akuntansi Asuransi Jiwa

PSAK 37 Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol

PSAK 38 Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali

PSAK 39 Akuntansi Kerjasama Operasi (KSO)

PSAK 40 Akuntansi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi

PSAK 41 Akuntansi Waran

PSAK 42 Akuntansi Perusahaan Efek

PSAK 43 Akuntansi Anjak Piutang

PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat

PSAK 45 Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba

PSAK 46 Akuntansi Pajak Penghasilan

SAK 47 Akuntansi Tanah

PSAK 48 Penurunan Nilai Aktiva

PSAK 49 Akuntansi Reksadana

PSAK 50 Akuntansi Investasi Efek Tertentu

PSAK 51 Akuntansi Kuasi Reorganisasi

PSAK 52 Akuntansi Mata Uang Pelaporan

PSAK 53 Akuntansi Kompensasi Berbasis Saham

PSAK 54 Akuntansi Restrukturisasi Hutang Piutang Bermasalah

PSAK 55 Akuntansi Instrumen Derivatif

an Aktivitas Lindung Nilai

PSAK 56 Akuntansi Laba Per Saham

PSAK 57 Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontijensi, dan Aktiva Kontijensi

PSAK 58 Operasi Dalam Penghentian

PSAK 59 Akuntansi Perbankan Syariah ( Sekarang dig anti PSAK 101 s.d. 106 )

PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah

PSAK 102: Akuntansi Murabahah

PSAK 103: Akuntansi Salam

PSAK 104: Akuntansi Istishna’

PSAK 105: Akuntansi Mudharabah

PSAK 106: Akuntansi Musyarakah


BAB 2

2.1 PSAK No.7

Pengungkapan Pihak - Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

PENDAHULUAN

Tujuan

Pernyataan ini berhubungan dengan pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan

istimewa dan transaksi antara perusahaan pelapor dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa .


Ruang Lingkup
1. Persyaratan Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan dari setiap perusahaan pelapor.
2. Pengungkapan transaksi tidak diperlukan:
a.) Dalam laporan keuangan konsolidasi sehubungan dengan transaksi intra-kelompok.
b.) Dalam laporan keuangan induk perusahaan bila laporan itu tersedia atau ikut diterbitkan bersama dengan laporan keuangan konsolidasi
c.) Dalam laporan keuangan anak perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh induk perusahaan dan telah disusun laporan keuangan konsolidasinya, dan dalam laporan keuangan badan usaha milik negara/daerah mengenai transaksi dengan badan usaha milik negara/daerah lainnya.

Definisi

Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:

Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.

Transaksi antara Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah suatu pengalihan sumber daya atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan.

Pengendalian adalah kepemilikan langsung melalui anak perusahaan dengan lebih dari setengah hak suara dari suatu perusahaan, atau suatu kepentingan substansial dalam hak suara dan kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi manajemen perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian.

Pengaruh Signifikan (untuk tujuan Pernyataan ini) adalah penyertaan dalam pengambilan keputusan kebijakan keuangan dan operasi suatu perusahaan, tetapi tidak mengendalikan kebijakan itu. Pengaruh signifikan dapat dijalankan dengan berbagai cara antara lain berdasarkan perwakilan dalam dewan komisaris atau penyertaan dalam proses perumusan kebijakan, transaksi antar perusahaan yang material, pertukaran karyawan manajerial atau ketergantungan pada informasi teknis. Pengaruh signifikan dapat diperoleh berdasarkan kepemilikan bersama, anggaran dasar atau perjanjian. Dengan kepemilikan bersama, pengaruh signifikan dianggap sesuai dengan definisi yang dimuat dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 4 tentang Laporan Keuangan Konsolidasi

Penjelasan

Pernyataan ini hanya berlaku untuk pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang digambarkan sebagai berikut:

a.) Perusahaan yang melalui satu atau lebih perantara (intermediaries), mengendalikan, atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries dan fellow subsidiaries)

b.)
Perusahaan asosiasi (associated company)

c.)
Perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut (yang dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan mempengaruhi atau dipengaruhi perorangan tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor)

d.)
Karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota dewan komisaris, direksi dan manajer dari perusahaan serta anggota keluarga dekat orang-orang tersebut

e.)
Perusahaan di mana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh setiap orang yang diuraikan dalam (c) atau (d), atau setiap orang tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut. Ini mencakup perusahaan-perusahaan yang dimiliki anggota dewan komisaris, direksi atau pemegang saham utama dari perusahaan pelapor dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai anggota manajemen kunci yang sama dengan perusahaan pelapor.

Dalam mempertimbangkan setiap kemungkinan hubungan istimewa, perhatian diarahkan pada substansi hubungan, bukan hanya pada bentuk hukumnya.


Pihak-plhak berikut tidak dianggap sebagai pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa:

a.) penyandang dana, serikat dagang, perusahaan pelayanan umum (public utilities), departemen dan instansi pemerintah

Dalam pelaksanaan urusan normal dengan perusahaan pelapor (meskipun pihak-pihak tersebut dapat membatasi kebebasan suatu perusahaan atau ikut serta dalam proses pengambilan keputusan).

b.) Satu-satunya pelanggan, pemasok, pemegang hak franchise, distributor atau perwakilan/agen umum dengan siapa suatu perusahaan mengadakan transaksi usaha dengan volume yang signifikan, semata-mata karena ketergantungan ekonomis yang diakibatkan oleh keadaan.

PERSOALAN PIHAK-PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa merupakan gejala normal dalam perniagaan dan usaha. Misalnya, perusahaan seringkali melaksanakan kegiatannya secara terpisah- pisah melalui anak perusahaan dan atau perusahaan afiliasi, memperoleh kepentingan dalam perusahaan lain - untuk tujuan investasi atau untuk alasan perniagaan - dalam proporsi yang cukup untuk mengendalikan atau melaksanakan pengaruh yang signifikan dalam pengambilan keputusan keuangan dan operasi perusahaan penerima investasi (investee).

Hubungan istimewa dengan suatu pihak dapat mempunyai dampak atas posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan pelapor. Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dapat melakukan transaksi yang tidak akan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa juga dapat dilakukan dengan harga yang berbeda dengan transaksi serupa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

Posisi keuangan dan hasil usaha dari suatu perusahaan dapat terpengaruh oleh hubungan istimewa dengan suatu pihak walaupun tidak terjadi sesuatu transaksi dengan pihak tersebut. Suatu hubungan istimewa dapat mempengaruhi transaksi perusahaan pelapor dengan pihak lain. Sebagai contoh, suatu anak perusahaan dapat mengakhiri hubungan dengan suatu mitra dagangnya karena induk perusahaan telah mengakuisisi suatu perusahaan lain yang berusaha dalam bidang perdagangan yang sama dengan mitra dagang terdahulu. Di samping itu, suatu tindakan dapat tertunda karena pengaruh yang signifikan dari pihak lain. Sebagai contoh, suatu anak perusahaan dapat diinstruksikan oleh induknya untuk tidak ikut serta dalam riset dan pengembangan.

Karena terdapat kesulitan yang melekat bagi manajemen untuk menentukan dampak dari pengaruh tidak terjadinya suatu transaksi, maka pengungkapan dampak semacam itu tidak diharuskan oleh Pernyataan ini.

Pengakuan akuntansi suatu pengalihan sumber daya secara normal didasarkan pada suatu harga yang disepakati pihak yang bersangkutan. Harga yang berlaku antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa adalah harga pertukaran antara pihak yang independen (arm's length price). Pihak yang mempunyai hubungan istimewa mungkin mempunyai suatu tingkat keluwesan dalam proses penentuan harga, yang tidak terdapat dalam transaksi antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa .

Berbagai macam metode digunakan untuk menentukan harga dalam suatu transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Suatu cara untuk menentukan harga dalam suatu transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah dengan metode harga pasar bebas yang dapat diperbandingkan. Bila barang atau jasa dipasok dalam suatu transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan keadaan yang bersangkutan itu adalah serupa dengan keadaan dalam transaksi perdagangan normal, metode ini sering digunakan. Metode ini juga sering digunakan untuk menentukan biaya pembelanjaan

Bila barang dialihkan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebelum dijual kepada pihak yang independen, metode harga penjualan kembali (resale price) sering digunakan. Metode ini mengurangi harga penjualan kembali dengan suatu margin yang wajar. Metode ini juga digunakan untuk pengalihan/transfer sumber daya lain, seperti hak dan jasa.

Pendekatan lain adalah metode biaya-plus (cost-plus method), yang menambahkan suatu kenaikan (mark-up) tertentu pada biaya pemasok. Kesulitan-kesulitan mungkin dialami baik dalam menentukan unsur biaya yang dapat diatribusikan maupun kenaikan (mark-up) tersebut. Di antara ukuran-ukuran yang dapat membantu menentukan harga transfer adalah hasil (return) yang dapat dibandingkan dalam industri sejenis atas volume penjualan atau modal yang digunakan.

Adakalanya harga transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak ditentukan menurut salah satu dari metode yang diuraikan dalam paragraf 13 sampai dengan paragraf 15 di atas. Kadang-kadang bahkan sama sekali tidak ada harga yang diperhitungkan, misalnya pemberian jasa manajemen tanpa memperhitungkan imbalan dan pemberian pinjaman tanpa bunga.

Kadangkala, transaksi tidak terjadi jika tidak terdapat hubungan istimewa. Misalnya, suatu perusahaan yang biasanya menjual sebagian besar produksinya dengan harga pokok kepada induk perusahaannya akan mengalami kesulitan mendapatkan pelanggan lain apabila suatu saat induk perusahaannya tidak membeli produk tersebut.


Pengungakapan

Berikut ini adalah contoh situasi transaksi antara pihak yang mempunyai hubunganistimewa mungkin memerlukan pengungkapan oleh suatu perusahaan pelapor:

  1. pembelian atau penjualan barang
  2. pembelian atau penjualan properti dan aktiva lain
  3. pemberian atau penerimaan jasa
  4. pengalihan riset dan pengembangan
  5. pendanaan (termasuk pemberian pinjaman dan penyetoran modal baik secara tunai maupun dalam bentuk natura)
  6. garansi dan penjaminan (collateral)
  7. kontrak manajemen
Agar pembaca laporan keuangan dapat mendapatkan gambaran tentang pengaruh hubungan istimewa, perusahaan pelapor wajib mengungkapkan adanya hubungan istimewa bila terdapat pengendalian (control), sehubungan dengan transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa

Jika terdapat transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, perlu diungkapkan hakekat transaksi dan unsur-unsur transaksi yang diperlukan agar laporan keuangan tersebut dapat dimengerti. Unsur-unsur ini biasanya mencakup:

  1. suatu petunjuk mengenai volume transaksi, baik jumlahnya maupun proporsinya
  2. jumlah atau proporsi pos-pos terbuka (outstanding items)
  3. kebijakan harga.

Pos-pos serupa biasanya diagregasikan kecuali jika pengungkapan terpisah diperlukan agar pengaruh dari transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa pada laporan keuangan perusahaan pelopor dapat dimengerti.

Pengungkapan transaksi-transaksi antar perusahaan yang laporan keuangannya telah dikonsolidasikan tidak diperlukan dalam laporan keuangan konsolidasi karena laporan keuangan konsolidasi telah menyajikan informasi mengenai induk perusahaan dan anak perusahaan sebagai satu kesatuan ekonomi.

.2 KONVERGENSI IFRS Di INDONESIA

Pada bulan Desember 2008, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mencanangkan konvergensi PSAK ke IFRS secara penuh pada tahun 2012. Sejak tahun 2009, Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) melaksanakan program kerja terkait dengan proses konvergensi tersebut sampai dengan tahun 2011.

Ditargetkan bahwa pada tahun 2012, seluruh PSAK tidak memiliki beda material dengan IFRS yang berlaku per 1 Januari 2009. Setelah tahun 2012, PSAK akan di-update secara terus-menerus seiring adanya perubahan pada IFRS. Bukan hanya mengadopsi IFRS yang sudah terbit, DSAK-IAI juga bertekad untuk berperan aktif dalam pengembangan standar akuntansi dunia.

International Financial Reporting Standards (IFRS) memang merupakan kesepakatan global standar akuntansi yang didukung oleh banyak negara dan badan-badan internasional di dunia. Popularitas IFRS di tingkat global semakin meningkat dari waktu ke waktu. Kesepakatan G-20 di Pittsburg pada tanggal 24-25 September 2009, misalnya, menyatakan bahwa otoritas yang mengawasi aturan akuntansi internasional harus meningkatkan standar global pada Juni 2011 untuk mengurangi kesenjangan aturan di antara negara-negara anggota G-20.

IFRS (International Financial Reporting Standard) merupakan pedoman penyusunan laporaan keuangan yang diterima secara global. Sejarah terbentuknya pun cukup panjang dari terbentuknya IASC/ IAFC, IASB, hingga menjadi IFRS seperti sekarang ini. Jika sebuah negara menggunakan IFRS, berarti negara tersebut telah mengadopsi sistem pelaporan keuangan yang berlaku secara global sehingga memungkinkan pasar dunia mengerti tentang laporan keuangan perusahaan di negara tersebut berasal.

Indonesia pun akan mengadopsi IFRS secara penuh pada 2012 nanti, seperti yang dilansir IAI pada peringatan HUT nya yang ke – 51. Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Adopsi penuh IFRS diharapkan memberikan manfaat :

1. memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan menggunakan SAK yang dikenal
secara internasional

2. meningkatkan arus investasi global

3. menurunkan biaya modal melalui pasar modal global dan menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan
Strategi adopsi yang dilakukan untuk konvergensi ada dua macam, yaitu big bang strategy dan gradual strategy. Big bang strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan – tahapan tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara – negara maju. Sedangkan pada gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan oleh negara – negara berkembang seperti Indonesia.

PSAK akan dikonvergensikan secara penuh dengan IFRS melalui tiga tahapan, yaitu tahap adopsi, tahap persiapan akhir dan tahap implementasi.
Tahap adopsi dilakukan pada periode 2008-2011 meliputi aktivitas adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur, evaluasi terhadap PSAK yang berlaku. Pada 2009 proses adopsi IFRS/ IAS mencakup :

1. IFRS 2 Share-based payment

2. IFRS 3 Business combination

3. IFRS 4 Insurance contracts

4. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations

5. IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources

6. IFRS 7 Financial instruments: disclosures

7. IFRS 8 Segment reporting

8. IAS 1 Presentation of financial statements

9. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates

10. IAS 12 Income taxes

11. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates

12. IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans

13. IAS 27 Consolidated and separate financial statements

14. IAS 28 Investments in associates

15. IAS 31 Interests in joint ventures

16. IAS 36 Impairment of assets

17. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets

18. IAS 38 Intangible assets
Pada 2010 adopsi IFRS/ IAS mencakup :

1. IFRS 7 Statement of Cash Flows

2. IFRS20 Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Assistance

3. IFRS24 Related Party Disclosures

4. IFRS29 Financial Reporting in Hyperinflationary Economies

5. IFRS33 Earnings per Share

6. IFRS34 Interim Financial Reporting

7. IFRS41 Agriculture

Sedangkan arah pengembangan konvergensi IFRS meliputi :

1. PSAK yang sama dengan IFRS akan direvisi, atau akan diterbitkan PSAK yang baru

2. PSAK yang tidak diatur dalam IFRS, maka akan dikembangkan

3. PSAK industri khusus akan dihapuskan

4. PSAK turunan dari UU tetap dipertahankan
Pada 2011 tahap persiapan akhir dilakukan dengan menyelesaikan seluruh infrastruktur yang diperlukan. Pada 2012 dilakukan penerapan pertama kali PSAK yang sudah mengadopsi IFRS. Namun, proses konvergensi ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dampak yang ditimbulkan dari konvergensi ini akan sangat mempengaruhi semua kalangan, baik itu bidang bisnis maupun pendidikan.

Sesuai dengan roadmap konvergensi PSAK ke IFRS (International Financial Reporting Standart) maka saat ini Indonesia telah memasuki tahap persiapan akhir (2011) setelah sebelumnya melalui tahap adopsi (2008 – 2010). Hanya setahun saja IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menargetkan tahap persiapan akhir ini, karena setelah itu resmi per 1 Januari 2012 Indonesia menerapkan IFRS.

sasaran konvergensi PSAK ke IFRS yang direncanakan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI:

Tahap Adopsi
(2008 – 2010)
Tahap Persiapan Akhir
(2008 – 2010)
Tahap Implementasi
(2008 – 2010)
Adopsi seluruh IFRS ke PSAK Penyelesaian persiapan infrastruktur yang diperlukan Penerapan PSAK berbasis IFRS secara bertahap
Persiapan infrastruktur yang diperlukan Penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS Evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehensif
Evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku

Jika kita bandingkan antara semua standar akuntansi yang dimiliki Indonesia dengan IFRS, dengan jelas kita temukan perbedan kuantitas sebagai berikut:

PSAK IFRS
43 Standards (PSAK)
8 Syari’ah Standard
11 Interpretation (ISAK)
4 Technical Bulletins
1 SAK ETAP (Entitas tanpa akuntanbilitas publik/UKM)
37 Standards
- 8 IFRS
- 29 IAS
27 Interpretation
16 IFRIC Interpretation
11 SIC



07.04

conflict of interest

Diposting oleh ejah gi ng-blog

4 contoh dari conflict of interest :
a. memasukkan karyawan yang masih ada hubungan saudara di perusahaan sendiri
b. manajer yang tidak menegur karyawan yang melakukan kesalahan karena karyawan tersebut masih ada hubungan saudara dengan manajernya.
c. menjual asset milik perusahaan untuk memperoleh informasi mengenai kelemahan perusahaan kompetitor
d. pembelian mobil atas nama perusahaan tetapi ternyata mobil tersebut dipakai oleh direktur perusahaan tersebut untuk kepentingan pribadi

19.10

ETIKA BISNIS

Diposting oleh ejah gi ng-blog

1. Contoh penerapan moral bisnis dalam perusahaan

Etika Bisnis terbagi atas tiga bagian :


· Nilai-nilai yang mendasari cara / proses bekerja di Perusahaan

Visi, misi dan nilai-nilai yang berlaku di Perusahaan yang harus dipelihara dengan selalu mempertahankan standar dalam berperilaku.


· Etika Bisnis sebagai pedoman cara kita berperilaku di Perusahaan

- Tugas apa saja yang harus kita lakukan?

- Tanggung jawab dari kita

- Bagaimana kita harus berperilaku terhadap orang lain?

- Pelaporan kecurangan, perilaku yang tidak jujur atau perilaku yang tidak pada tempatnya

- Kecurangan, korupsi atau transaksi tidak wajar

- Pertentangan kepentingan atau tugas.

- Yang harus dilakukan jika timbul pertentangan

- Bolehkah menerima uang, hadiah atau jamuan?

- Menggunakan Aset Perusahaan

- Melakukan Pekerjaan Lain

- Menggunakan Informasi

- Informasi palsu atau menyesatkan

- Memberikan Tanggapan di muka umum

- Catatan dan Laporan Pembukuan

- Undang-Undang dan peraturan lain

- Jika keluar dari Perusahaan

- Pelanggaran atas Etika Bisnis


· Pembagian

Pedoman ini berlaku untuk seluruh direksi dan karyawan serta setiap pihak yang bekerja sama dengan CCBI.


· Persetujuan
Direktur dan/atau atasan langsung karyawan (dengan jabatan minimal manager) Perusahaan (sesuai dengan tingkatan kasus) harus meninjau dan dapat memberikan persetujuan secara tertulis untuk setiap keadaan yang mensyaratkan ijin khusus.


· Memantau kepatuhan terhadap hukum

Pengambilan segala langkah yang bertanggung jawab untuk mencegah pelanggaran Etika Bisnis dan Perusahaan akan melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk menjaga kerahasiaan identitas setiap orang yang melaporkan dugaan pelanggaran


· Penyidikan
National Examiner & Account Receivable Manager dan/atau National Legal Manager and Corporate Secretary akan dilibatkan apabila diperlukan dalam proses penyidikan. Mereka akan bekerja sama dengan direktur atau manager dari karyawan yang melakukan pelanggaran untuk memberikan saran mengenai tindakan perbaikan dan disipliner.


· Tindakan disipliner

Metode penanganan pelanggaran Etika Bisnis.


· Tandatangan dan pernyataan menerima Etika Bisnis

Setiap direktur, karyawan dan pihak ketiga yang bekerjasama dengan Perusahaan harus menandatangani formulir pernyataan penerima yang menegaskan bahwa mereka telah membaca Pedoman Tata Cara Etika Bisnis dan memahami ketentuannya.


Contoh-contoh perilaku dalam praktek


Contoh Penerapan moral dalam menjalankan suatu perusahaan


UKM (usaha kecil menengah) merupakan unit terkecil dari sektor ekonomi yang sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi di indonesia. Peran aktif UKM sangat dibutuhkan masyarakat dan perekonomi indonesia menghadapi era globalisasi karena UKM telah banyak memproduksi sektor kebutuhan pokok rakyat banyak dan penyedia lapangan pekerjaan bagi rakyat indonesia.


Namun ada beberapa faktor yang mengahambat UKM dalam rangka mengembangkan usahanya antara lain kurangnya pengalaman pengusaha UKM, minimnya pendidikan yang dikuasai para pengusaha UKM dan ketidakuletan dalam berorientasi kerja oleh sebab itu dibutuhkan suatu konsep yang dapat membantu mengembangkan UKM (usaha kecil menengah) terutama pada kota malang yang merupakan tempat analisis perkembengan UKM.


Alasan memilih UKM yang ada di kota malang karena malang merupakan kota pelajar dimana semua etnis dapat di temui di kota malang ini dan tidak lain juga merupakan tempat pariwisata yang penuh dengan panorama gunung yang indah, ini yang menjadi faktor ketertarikan pengusaha kecil untuk berkecimpung dalam usahanya.


Dan adapun konsep yang dapat membantu menegembangkan UKM di kota malang yaitu dengan penelitian pengaruh nilai moral dan rasionalitas di sektor UKM yang mana nilai moral menitik beratkan pada perasaan semata (irasional) dalam mengelolah usaha tanpa memandang pengaruh perkembangan usahanya. Sedangakan nilai rasional berdasarkan pemikiran atas rancangan konsep-konsep yang telah dipertimbangkan dalam mengelolah usaha tanpa melihat nilai moral (persaan). Dari penelitian ini diharapkan untuk menegetahui sejauh mana pengaruh nilai moral dan rasional pada sektor UKM di kota malang (apakah dominan pada nilai moral atau sebaliknya), dan memberi dorangan motavasi serta pemahaman pentingnya penerapan nilai moral dan rasional sesuai keadaan yang dihadapi UKM di kota malang dalam mengembangkan usahanya di era globalisasi.


Pada Analisis UKM ini di fokuskan pada UKM yang bergerak di sektor usaha pengrajin tangan di daerah kota malang yang merupakan sumber kekayaan budaya dan devisa daerah kota malang.


Dari data survei sementara UKM di kota malang di sektor usaha pengrajin tangan bahwasanya UKM di kota malang masih banyak menggunakan nilai moral sebagai landasan dalam mengembangkan usahanya dikarenakan kurangya pendidikan yang dikuasai dan ketidakuletan serta ketidakkonsistennan dalam sistem yang di pakai usahanya


Salah satu pernyataan dari pengusaha pengrajin tangan di kota malang menyatakan bahwa dia pada awal usaha menngunakan nilai rasional meliputi perhitungan dan pembukuan perkembangan usahanya namun kerena kurannya kekonsistenaan dan ketelitian maka data perhitungan menjadi titik timbulnya masalah karena perhitungannya tidak valid (tidak sesuai dengan perhitungan perkembangan ushanya) sehingga dia lebih suka memilih nilai moral yang tidak banyak aturan



2. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:


1. Pengendalian diri

Artinya pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “etis”.


2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)

Pelaku bisnis di sini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.


3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya

perkembangan informasi dan teknologi. Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.


4. Menciptakan persaingan yang sehat

Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah ke bawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.


5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”

Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan di masa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-“ekspoitasi” lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan di masa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.


6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)

Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.


7. Mampu menyatakan yang benar itu benar

Artinya kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksakan diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.


8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah

Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.


9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama

Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada “oknum”, baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan “kecurangan” demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan “gugur” satu demi satu.


10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati

Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis


11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan

Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.


Contoh penerapannya :

· Pengendalian diri: Seorang pejabat negara yang mempunyai pengendalian diri yang kuat pasti tidak akan melakukan korupsi.


· Pengembangan tanggung jawab: Produk-produk hasil hutan yang mendapat protes keras karena pengusaha Indonesia dinilai tidak memperhatikan kelangsungan sumber alam yang sangat berharga.


· Menciptakan Persaingan yang sehat: Iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan, berbagai iklan yang sering kita saksikan di media televisi,atau dipajang di media cetak, media indoor maupun outdoor, atau kita dengarkan lewat radio seringkali memberikan keterangan palsu.


· Salah satu contoh yang selanjutnya menjadi masalah bagi pemerintah dan dunia usaha adalah masih adanya pelanggaran terhadap upah buruh. Hal lni menyebabkan beberapa produk nasional terkena batasan di pasar internasional.


· Penawarandan pengakuan (testimoni) fiktif,bentuk penawaran yang dilakukan oleh penjual seolah barang dagangannya ditawar banyak pembeli, atau seorang artis yang memberikan testimoni keunggulan suatu produk padahal ia sendiri tidak mengkonsumsinya.


· Eksploitasi wanita, produk-produk seperti, kosmetika, perawatantubuh, maupun produk lainnya seringkali melakukan eksploitasi tubuh wanita agar iklannya dianggap menarik. Atau dalam suatu pameran banyak perusahaan yang menggunakan wanita berpakaian minim menjadi penjaga stand pameran produk mereka dan menugaskan wanita tersebut merayu pembeli agar melakukan pembelian terhadap produk mereka.


3. 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi dalam sebuah profesi :


· Kredibilitas. Alasan yang masuk akal untuk bisa dipercayai, seseorang yang memiliki kredibilitas berarti dapat dipercayai, dalam hal ini karakter dan kemampuannya.

Contoh Penerapannya: seorang pemimpin dalam suatu perusahaan, misal DIrektur, harus memiliki kredibilitas yang tinggi terhadap karyawan-karyawan yang dipimpinnya.


· Profesionalisme. Sikap profesional, dimana seseorang harus bisa menempatkan diri untuk bersikap.

Contoh penerapannya: seorang auditor yang mengaudit perusahaan tempat salah satu kerabat atau saudaranya bekerja. Pada saat mengaudit sang auditor tidak boleh memandang sebagai keraba atau saudara tapi sebagi klien.


· Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.

Contoh penerapannya: KAP harus memiliki kualitas jasa yang tinggi agar mendapat respon yang baik di masyarakat.


· Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.