BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia mulai pada tahun 1998 sampai saat ini membuat masyarakat menjadi sangat selektif dalam menyimpan asetnya terutama harta lancar seperti uang yang mereka miliki. Kebanyakan dari masyarakat memperlakukan kelebihan uang yang mereka miliki untuk ditabung. Berbicara soal menabung, banyak sekali jenis tabungan yang ada mulai dari tabungan berbunga di bank konvensional hingga yang sedang hangat dibicarakan saat ini yaitu tabungan mudharabah atau bagi hasil. Hal tersebut membuat masyarakat (nasabah bank) harus memilih dan membandingkan tabungan manakah yang lebih menguntungkan bagi mereka sebagai nasabah, apakah tabungan konvensional atau tabungan bagi hasil di bank yang berbasis syariah.
Pada dasarnya bank konvensional di Indonesia seperti Bank XXX mempunyai sistem untuk menentukan besarnya bunga yang mereka berikan kepada masyarakat (nasabah) dengan menggunakan metode perhitungan bunga rata – rata harian. Sedangkan tabungan mudharabah menggunakan sistem pembagian nisbah bagi hasil yang telah disepakati oleh pihak bank dan nasabah. Sehingga dengan adanya berbagai jenis tabungan tersebut masyarakat (nasabah) dapat mengetahui bagaimana sistem kerja pada kedua jenis tabungan tersebut dan dapat membandingkan kedua jenis tabungan tersebut.
Kegiatan bank syariah pada dasarnya merupakan perluasan jasa perbankan, bagi masyarakat yang membutuhkan dan menghendaki jasa pembayaran perbankan yang tidak didasari pada sistem bunga yang dianggap ribabagi sebagian besar masyarakat (nasabah) melainkan pembayaran atas dasar prinsip syariah yaitu sistem bagi hasil yang dianggap lebih halal.
Dengan latar belakang masalah di atas maka penulis memberi judul penulisan ilmiah ini dengan judul “Perbandingan Pendapatan Tabungan Bank Konvensional dan SYARIAH pada Bank DKI”.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam penulisan ini, masalah yang akan dibahas adalah :
1. Bagaimana perbandingan pendapatan nasabah jika menabung di bank konvensional yang menggunakan sistem bunga dan menabung di bank syariah dengan sistem bagi hasilnya, serta bagaimana perhitungannya ?
2. Bagaimana pencatatan transaksi yang dilakukan oleh bank konvensional dan syariah, apakah ada perbedaan pencatatan transaksi atau tidak ?
1.3 Batasan Masalah
Dalam penulisan ilmiah ini penulis hanya membatasi masalah pada jasa ataupun produk bank berupa tabungan, bukan jasa atau produk bank lainnya seperti deposito, punjaman dan lainnya. Jenis produknya adalah tabungan konvensional dan tabungan syariah.
1.4 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah :
1. Untuk mengetahui bagaimana perbandingan pendapatan nasabah jika menabung di bank konvensional yang menggunakan sistem bunga dan menabung di bank syariah dengan sistem bagi hasilnya, serta bagaimana cara perhitungannya.
2. Untuk mengetahui bagaimana pencatatan transaksi yang dilakukan oleh bank konvensional dan syariah, apakah ada perbedaan pencatatan transaksi atau tidak.
1.5.1 Objek penelitian
Yang menjadi objek dalam penulisan ilmiah ini adalah Bank DKI pada periode XXX 2010.
1.5.2 Data Variabel
Data yang digunakan adalah data perhitungan bagi hasil yang diterapkan Bank DKI Syariah serta perhitungan bunga yang diterapkan Bank DKI Konvensional.
1.5.3 Metode pengumpulan data
1) Data Primer
Merupakan data yang didapat dari Bank DKI Konvensional serta Bank DKI Syariah. Dan dalam hal ini penulis mendapatkan data dengan menanyakan langsung pada pihak bank yang berhubungan dengan penulisan ilmiah ini.
2) Data Sekunder
Data sekunder digunakan untuk melengkapi data – data yang diperlukan dalam penulisan ilmiah ini, yaitu berupa buku – buku dan bahan perkuliahan yang mempunyai relevansi dengan penulisan ilmiah ini.
LANDASAN TEORI
2.1 Kerangka Teori
2.1.1 Pengertian Bank
Berikut ini adalah beberapa definisi bank yang dikemukakan anatara lain :
1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (UU No.7 Tahun 1992, tentang Perbankan)
2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpananan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (UU No.10 Tahun 1998, tentang Perbankan)
3. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang – undang tentang Perbankan yang berlaku. (UU No.23 Tahun 1999, tentang Perbankan)
4. Bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum dan untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut (http//www.wikipedia.org/wiki/bank)
5. Menurut Undang – undang RI nomor 14 tahun 1967 pasal 1 tentang pokok – pokok perbankan yang dimaksud dengan perbankan adalah lembaga keuangan yang mutu pokoknya memberikan kredit dan jasa – jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
6. Menurut Kasmir (2001:23), bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat serta memberikan jasa – jasa bank lainnya.
7. Sedangkan pengertian bank yang tercantum pada Pernyataan Standar Akuntansi Kenuangan (PSAK) No.31 dalam standar akuntansi keuangan (1991:31), bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak – pihak yang memiliki kelibihan dana dan pihak – pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Dari beberapa definisi di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana dalam bentuk kredit serta untuk memperlancar lalu lintas pembayaran.
Sedangkan menurut Undang – undang Pokok Perbankan nomor 10 tahun 1998 jenis – jenis perbankan terdiri dari barbagai segi diantaranya adalah :
1. Segi Fungsinya
a. Bank Umum
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
2. Segi Kepemilikannya
a. Bank milik pemerintah
b. Bank milik swasta nasional
c. Bank milik koperasi
d. Bank milik asing
e. Bank milik campuran
3. Segi Status
a. Bank devisa
b. Bank non devisa
4. Segi Cara Menentukan Harga
a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah
2.1.2 Bank Umum
Berikut ini adalah beberapa definisi bank umum diantaranya adalah :
1. Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (UU RI No.2 Tahun 1992)
2. Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (UU RI No.10 Tahun 1998)
3. Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jal beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya. (http://www.wikipedia.org/wiki/bank_umum).
2.1.3 Kegiatan Bank Umum
Adapun kegiatan – kegiatan yang dilakukan oleh bank umum, menurut Kasmir (2002:61) adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun dana dari masyarakat (finding) dalam bentuk :
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
b. Menyalurkan dana ke masyarakat (lending) dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Perdagangan
c. Memberikan jasa – jasa bank lainnya (service) seperti :
1. Transfer (kiriman uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring
4. Safe Deposit Box
5. Bank Card
6. Bank notes (valas)
7. Bank Garansi
8. Refrensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit
11. Cek wisata (Travellers Cheque)
12. Jual beli surat – surat berharga
13. Menerima setoran seperti pembayaran pajak, pembayaran telepon, pembayaran air, pembayaran listrik, pembayaran uang kuliah.
14. Melayani pembayaran – pembayaran seperti pembayaran gaji, penisun, honorarium, pembayaran deviden, pembayaran kupon, pembayaran bonus / hadiah.
15. Di dalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi penjamin emisi (underwriter), penjamin (guarantor), wali amanat (trustee), perantara perdagangan efek (pialang / broker), pedagang efek (dealer), perusahaan pengelola dana (invesment company).
2.1.4 Pengertian dan Sumber Dana Bank Konvesional
Menrut Kasmir (2002:61) yang dimaksud dengan sumber – sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Adapun sumber – sumber dana bank tersebut adalah sebagai berikut :
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Pencarian dana sendiri terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang saham
b. Cadangan – cadangan bank
c. Laba bank yang belum dibagi
2. Dana yang berasa dari masyarakat luas
Sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk :
a. Simpanan Giro
b. Simpanan Tabungan
c. Simpanan Deposito
3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
a. Kredit likuidasi dari Bank Indonesia
b. Pinjaman antar bank (call money)
c. Pinjaman dari bank – bank luar negeri
d. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
2.1.5 Bank Syariah
Menurut UU No.10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan menurut Kasmir (2002:38) bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah dalam penetapan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvesional. Bank berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembayaran usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
2.1.5.1 Prinsip Syariah
Menurut Undang – undang RI No.10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
2.1.5.2 Prinsip Operasi Bank Syariah
Bank Syariah menganut prinsip – prinsip operasi sebagai berikut :
1. Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah.
2. Prinsip Kemitraan
Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang diantara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank. Dalam hal ini Bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat skim – skim pembiayaan yang dimilikinya.
3. Prinsip Keterbukaan
Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank.
4. Univeralitas
Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda bedakan – suku, agama, ras, dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil’alamin.
2.1.5.3 Pengertian dan Sumber Dana Bank Syariah
Bank syariah adalah Bank Umum yang melaksanankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan).
Menurut Zainal Arifin (2005:46) sumber dana Bank Syariah adalah :
1. Modal Inti
Adalah dana modal sendiri yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham baru, yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari :
a. Modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham.
b. Cadangan, yaitu sebagian laba bank yang tidak terbagi yang disisihkan untuk menutup timbulnya resiko kerugian dikemudian hari.
c. Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagkan kepada para pemegang saham sendiri melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diputuskan untuk ditahan kembali dalam bank.
2. Komisi Ekuitas
Bank menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudharabah, yaitu akad kerjasama antara pemilik dana dengan pengusaha untuk melakukan suatu usaha bersama – sama dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari – hari. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan (nisbah) yang telah disepakati sebelumnya.
3. Dana Titipan
Adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank, yang umunya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dananya pada bank adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dananya.
2.1.6 Pengertian Bagi Hasil
Pada dasarnya operasi perbankan dan lembaga keuangan syariah menjalankan sistem bagi hasil atau yang lebih dikenal dengan Mudaharabah. Secara etimologis Mudharabah (bagi hasil) berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usahan.
Menurut Syafi’i Antonio (2001:95) secara teknis, al-mudharabah atau bagi hasil adalah kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
2.1.7 Perbedaan Bagi Hasil dan Bunga
Dalam konsep islam sangat dilarang memakai sistem bunga dalam bermuamalah atau lebih dikenal dengan sistem riba. Riba menurut bahasa artinya ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain riba dikatakan pula tumbuh dan membesar. Riba sangat dilarang dan diharamkan di dalam Al-Quran dan Hadist. Secara umum Imam Nawawi menjelaskan bahwa riba yang dilarang dalam Al-Quran dan Hadist adalah penambahan atas harga pokok.
Imam Al-Razi mencoba menjelaskan alasan pelarangan riba. Pertama, riba berarti mengambil harta si peminjam secara tidak adil. Pemilik uang biasanya berdalih ia berhak atas keuntungan bisnis yang dilakukan oleh si peminjam. Kedua, dengan riba seseorang akan malas bekerja dan berbisnis karena dapat duduk tenang sambil menunggu uangnya. Ketiga, riba akan merendahkan martabat manusia, karena untuk memenuhi hasrat dunianya seseorang tidak segan – segan meminjam engan bunga tinggi walaupun akhirnya dikejar – kejar penagih hutang. Lebih jelasnya perbedaan bunga dan bagi hasil akan diterangkan sebagai berikut :
Tabel 2.1
Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil
BUNGA | BAGI HASIL |
a. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung b. Besarnya prsentase berdasarkan pada jumlah uang (mudal) yang dipinjamkan c. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah pertimbangan oleh pihak nasabah untung atau rugi d. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat e. Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama termasuk agama islam | a. Penentuan besarnya rasio / nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan pedoman pada emungkinan untung / rugi b. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah yang akan diperoleh c. Bagi hasil tergantung dengan keuntungan proyek yang dijalankan. Bila uaha merugi, kerugian akan ditanggung oleh kedua belah pihak d. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan e. Tidak ada yang meraguka keabsahan bagi hasil |
2.1.8 Perbedaan Perbankan Syariah dengan Konvensional
Adapun perbedaan antara Perbankan syariah dengan Konvensional. Menurut Syafi’i Antonio ( 2001:34) perbedaan tersebut akan disajikan seperti tabel di bawah ini :
Tabel 2.2
Perbedaan Perbankan Syariah dengan Konvensional
BANK SYARIAH | BANK KONVENSIONAL |
1. Melakukan investasi – investasi yang halal saja. 2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa. 3. Profit dan falah oriented. 4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan. 5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan Dewan Pengawas Syariah. | 1. Investasi yang halal dan haram. 2. Memakai perangkat bunga. 3. Profit oriented. 4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor – debitor. 5. Tidak terdapat dean sejenis. |
2.2 Alat Analisis
Alat analisis yang digunakan oleh peniiti kali ini adalah rumus – rumus yang digunakan perbankan dalam melakukan perhiungan hasil dari tabungan. Seperti perhitungan bunga dengan metode saldo harian dan perhitungan bagi hasil dengan nisbah.
Rumus yang digunakan oleh bank konvensional DKI
· Perhitungan bunga dengan metode harian
Bunga = jumlah (saldo X % bunga X jumlah hari)
365 hari
Rumus yang digunakan oleh bank syariah DKI
· Menghitung rata – rata harian nasabah
F = a1 + a2 + a3 + .... + an
Keterangan : a1 ,a2 ..... an = saldo tunggal 1 s/d n bulan berjalan
n = jumlah hari dalam bulan berjalan
F = saldo rata – rata nasabah
· Menghitung bagi hasil nasabah
H = F / E * D * G
Keterangan : H : Porsi bagi hasil untuk nasabah bulan ini
F : Saldo rata – rata nasabah
E : Saldo rata – rata seluruh nasabah
D : Pendapatan investasi yang dibagikan
G : Nisbah nasabah
BAB III
METODE PENULISAN
3.1 Objek Penelitian
Objek penulisan ilmiah ini adalah beberapa bank yang terkait dalam penulisan ini diantaranya Bank DKI Cabang Gunadarma Kelapa Dua yang berlokasi di Jl. Akses UI, Kelapa Dua, Depok .
3.2 Data atau Variable yang Digunakan
Data maupun variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah :
1. Data Primer
Data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah perhitungan pembagian hasil yang diterapkan di Bank Syariah DKI serta perhitungan bunga di Bank DKI.
2. Data sekunder
Data sekunder yang digunakan dalam penelitian adalah buku – buku dan bahan – bahan kuliah yang mempunyai relevensi dengan penulisan ilmiah ini.
3.3 Metode Pengumpulan Data
Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah sebagai berikut :
1. Studi Lapangan
Studi lapangan yang dilakukan penulis untuk mendapatkan data yang berhubungan dengan penulisan ini yaitu dengan menanyakan secara langsung pada pihak bank terkait.
2. Studi Pustaka
Studi pustaka dilakukan dilakukan dengan membaca literatur, mendalami dan memahami teori serta konsep penelitian sejenis yang dijadikan landasan bagi peneliti.
0 komentar:
Posting Komentar